kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Asosiasi dan Pebisnis Kripto Beri Masukan untuk RUU Omnibus Law Sektor Keuangan


Selasa, 06 Desember 2022 / 15:22 WIB
Asosiasi dan Pebisnis Kripto Beri Masukan untuk RUU Omnibus Law Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Aset kripto menjadi salah satu yang diatur dalam RUU PPSK sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) ikut memberikan masukan untuk Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Pasalnya, aset kripto menjadi salah satu sektor dalam RUU PPSK sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Sebagai informasi, RUU ini tengah dirumuskan oleh Komisi XI DPR RI. Lembaga legislatif tersebut merancang RUU PPSK dalam konsep Omnibus Law yang mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan.

Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih mengatakan, masukan disampaikan dalam Konsultasi Publik RUU PPSK yang diselenggarakan Kementerian Keuangan. Pihaknya juga menyampaikan beberapa masukan kepada kementerian dan otoritas terkait.

Menurutnya, pembuat kebijakan perlu membuat peraturan yang tepat dan spesifik. Regulator juga perlu melihat kondisi industri aset kripto secara menyeluruh dan cermat, baik di dalam maupun luar negeri.

Di berbagai negara, posisi pengaturan aset kripto diklasifikasikan berbeda-beda. Contohnya di Singapura, kripto tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah namun sebagai aset digital dengan menerapkan regulasi yang jelas, terukur, dan terstruktur dalam memberikan legalitas. Alhasil, semua pergerakannya masuk dalam pengawasan pemerintah dan keamanan konsumennya terjamin.

Di Amerika, kripto umumnya dianggap sebagai komoditas, sama seperti di Indonesia. Namun beberapa negara lainnya seperti di Jepang dan Australia menganggap kripto sebagai properti. Sementara di Kanada dan Afrika Selatan, kripto masuk ke dalam sektor keuangan dan diklasifikasikan ke dalam produk keuangan.

Baca Juga: RUU PPSK, Menkop UKM Usul Ada Kompartemen Koperasi di OJK

Asih juga mengusulkan adanya transisi atau masa peralihan yang memadai bagi pelaku usaha dan pemerintah terkait mengenai langkah-langkah penyesuaian. "Hal ini penting untuk memberikan kerangka kerja kebijakan hingga lanskap pengaturan yang akan diwenangi masing-masing lembaga pemerintahan," kata Asih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12).

Dalam RUU PPSK ini, pengaturan dan pengawasan aset kripto akan diperluas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Sementara saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan lembaga yang berwenang dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto.

Affan Giffari, Managing Partner Trifida at Law yang juga merupakan partner Asosiasi Blockchain Indonesia mengemukakan pendapatnya dari sisi hukum. Apabila otoritas yang menaungi aset kripto berpindah ke OJK, maka akan mengakibatkan pergeseran hukum.

Artinya, semua pemangku kepentingan harus mempersiapkan diri menghadapi rezim yang baru. "Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha agar nantinya dapat menawarkan produk yang lebih variatif dan kompetitif kepada konsumen," ucap Affan.

Dari sisi pebisnis, Resna Raniadi selaku Vice President of Operations Upbit berharap, tidak ada regulasi atau komunikasi yang tumpang tindih antarlembaga pemerintahan. Mengingat, ekosistem kripto masih dalam tahap pertumbuhan sehingga lebih baik jika regulasinya dapat dibuat sesederhana mungkin.

Oscar Darmawan, CEO Indodax meyakini bahwa pemerintah akan mengkaji RUU PPSK dengan sangat cermat sehingga tercipta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir kebutuhan industri.

Menurutnya, pengaturan dan pengawasan di bawah OJK dapat membuat industri yang bergerak di bidang kripto tidak hanya dianggap sebagai komoditas melainkan sebagai lembaga finansial.

"Hal ini dapat mendukung pengembangan inovasi selama peraturan tersebut menciptakan ekosistem kripto di Indonesia menjadi semakin baik dan dapat melindungi konsumen,” kata Oscar.

Duwi Sudarto Putra, selaku Co-Founder & COO digitalexchange.id berharap adanya sistem pengawasan seperti pencegahan kebocoran data, peningkatan literasi keuangan bagi investor, hingga kewenangan memberantas praktik penipuan berkedok investasi dalam industri kripto. Seluruh lembaga/otoritas terkait ke depannya juga harus bisa aktif berkoordinasi untuk memberikan keputusan terbaik bagi masa depan industri kripto dan para konsumennya di Indonesia.

Baca Juga: RUU P2SK Dinilai Perlu Dirancang dengan Hati-hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×