kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.743   21,00   0,13%
  • IDX 8.271   29,05   0,35%
  • KOMPAS100 1.153   3,75   0,33%
  • LQ45 844   2,46   0,29%
  • ISSI 285   0,04   0,01%
  • IDX30 444   2,83   0,64%
  • IDXHIDIV20 511   -0,08   -0,02%
  • IDX80 130   0,52   0,41%
  • IDXV30 136   -0,52   -0,38%
  • IDXQ30 141   0,59   0,42%

Ashmore AM (AMOR) Gelontorkan Rp 4,5 Miliar Untuk Buyback Tanpa RUPS


Senin, 25 Agustus 2025 / 13:52 WIB
Ashmore AM (AMOR) Gelontorkan Rp 4,5 Miliar Untuk Buyback Tanpa RUPS
ILUSTRASI. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) menggelar aksi pembelian kembali alias buyback saham dengan skema tanpa persetujuan RUPS.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) menggelar aksi pembelian kembali alias buyback saham dengan skema tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, periode buyback berlangsung  sejak 25 Agustus–20 November 2025. Untuk aksi korporasi ini, AMOR menyiapkan anggaran Rp 4,5 miliar. 

Manajemen AMOR menjelaskan dengan valuasi saat ini di bawah rata-rata historisnya, pelaksanaan buyback saham ini sejalan dengan pandangan jangka panjang manajemen terhadap industri dan perusahaan. 

Baca Juga: Lepas Saham Hasil Buyback, DKFT Incar Dana Segar untuk Modal Akuisisi Tambang Nikel

“Karena mengoptimalkan manajemen modal dan menciptakan nilai bagi pemegang saham,” tulis manajemen AMOR dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat (22/8/2025). 

Menurut manajemen AMOR, saham yang dibeli dalam program tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan program kepemilikan saham tahunan perusahaan. 

Adapun setiap saham yang dibeli berdasarkan buyback saham dan tidak digunakan untuk program kepemilikan saham tahunan akan diperlakukan oleh AMOR sesuai dengan Pasal 21 POJK 29/2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×