Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) melaksanakan transaksi afiliasi senilai total US$ 33,18 juta. Aksi korporasi tersebut terkait dengan penerapan asas cabotage. Obyek transaksi ini berupa peralihan kepemilikan kapal MV Dewi Parwati dari berbendera Hong Kong menjadi berbendera nasional.
Transaksi afiliasi itu meliputi empat hal. Pertama, Grand Bulk Shipping Limited selaku pemilik lama MV Dewi Parwati telah meneken perjanjian jual beli dengan PT Apol Bahari Gemilang, pada 15 Juni 2012. Kedua perusahaan itu di bawah kendali APOL. Kedua, Grand Bulk telah mengalihkan seluruh kewajibannya kepada Apol Bahari sebagai pemilik baru MV Dewi Parwati. Transaksi tersebut diikat berdasarkan loan agreement yang juga sudah diteken pada 15 Juni 2012. Sebagai informasi, "Grand Bulk membangun kapal MV Dewi Parwati dengan dukungan pinjaman United Overseas Bank Limited, Singapura (UOB)," tulis Direktur Utama APOL, Oentoro Surya, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/6).
Grand Bulk memiliki utang kepada UOB senilai US$ 33,18 juta. Utang itu ditambah kewajiban pembayaran bunga pinjaman dengan jangka waktu 10 tahun dan tingkat bunga LIBOR + 2% per tahun.
Ketiga, APOL dan Apol Bahari menandatangani perjanjian sewa kapal MV Dewi Parwati, yang berlaku efektif per 15 Juni 2012. Keempat, APOL memberikan corporate guarantee kepada UOB atas seluruh kewajiban Apol Bahari kepada kreditur tersebut. APOL akan menggunakan kapal MV Dewi Parwati untuk menjalankan komitmen berdasarkan kontrak Tanjung Jati yang telah diteken antara APOL dan PT PLN. Perseroan juga akan memenuhi kontrak Tanjung Jati dengan kapal lainnya, yakni kapal MV Dewi Laksmi. Harga saham APOL, Selasa (26/6), turun 1,96% ke posisi Rp 50 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News