kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.862   -38,00   -0,22%
  • IDX 8.013   77,56   0,98%
  • KOMPAS100 1.130   13,49   1,21%
  • LQ45 819   3,46   0,42%
  • ISSI 283   5,25   1,89%
  • IDX30 426   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 512   -2,67   -0,52%
  • IDX80 126   1,21   0,97%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,40   -0,29%

APEI bicara dampak akses keterbukaan nasabah


Rabu, 17 Mei 2017 / 21:09 WIB
APEI bicara dampak akses keterbukaan nasabah


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan direspon beragam. Misalnya saja, kekhawatiran yang muncul bagi investor pasar modal terhadap aturan tersebut.

Susi Meilina, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) membandingkan kekhawatiran tersebut seperti halnya transparansi pada credit card yang membuat orang lain menutup secara massal.

"Kami khawatir, orang jadi takut beraktivitas finansial, karena perbankan dibaca, jadi mereka takut ngapa-ngapain," terang Susi kepada KONTAN, Rabu (17/5).

Efek dari kebijakan tersebut dinilai tidak terjadi secara langsung saat ini. Sebab, akibat pada pasar modal belum terasa. Namun, implikasi aturan ini seperti halnya bola salju.

"Saya khawatir ini implikasinya negatif buat kami, orang bisa jadi mengurangi minat orang investasi," tambahnya.

Dia berharap, untuk menggenjot pajak tersebut pemerintah juga bisa mencari sumber lain. Sehingga tidak hanya bertumpu pada data perbankan saja. "Pemerintah seharusnya lebih pro bisnis, sehingga bisnis bisa bertumbuh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×