kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

APEI bicara dampak akses keterbukaan nasabah


Rabu, 17 Mei 2017 / 21:09 WIB


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan direspon beragam. Misalnya saja, kekhawatiran yang muncul bagi investor pasar modal terhadap aturan tersebut.

Susi Meilina, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) membandingkan kekhawatiran tersebut seperti halnya transparansi pada credit card yang membuat orang lain menutup secara massal.

"Kami khawatir, orang jadi takut beraktivitas finansial, karena perbankan dibaca, jadi mereka takut ngapa-ngapain," terang Susi kepada KONTAN, Rabu (17/5).

Efek dari kebijakan tersebut dinilai tidak terjadi secara langsung saat ini. Sebab, akibat pada pasar modal belum terasa. Namun, implikasi aturan ini seperti halnya bola salju.

"Saya khawatir ini implikasinya negatif buat kami, orang bisa jadi mengurangi minat orang investasi," tambahnya.

Dia berharap, untuk menggenjot pajak tersebut pemerintah juga bisa mencari sumber lain. Sehingga tidak hanya bertumpu pada data perbankan saja. "Pemerintah seharusnya lebih pro bisnis, sehingga bisnis bisa bertumbuh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×