kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Itu Mata Uang Kripto? Ini Jenis dan Cara Kerjanya


Rabu, 09 Agustus 2023 / 16:25 WIB
Apa Itu Mata Uang Kripto? Ini Jenis dan Cara Kerjanya
ILUSTRASI. Mata uang kripto Bitcoin, Shiba, Lyra, Ripple. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Penulis: Virdita Ratriani

Mata Uang Kripto - Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang digunakan sebagai alat tukar atau transaksi secara online. 

Dirangkum dari laman YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika, nama cryptocurrency berasal dari "cryptography" yang punya arti kode rahasia dan "currency" yang berarti mata uang. 

Macam-macam cryptocurrency di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron. 

Lantas, bagaimana cara kerja mata uang kripto? 

Baca Juga: Bitcoin (BTC) Bergerak Mendatar, Bagaimana Prospeknya ke Depan?

Sistem peredaran dan cara kerja cryptocurrency

Mata uang digital kripto

Peredaran uang kripto tidak hanya dikendalikan oleh satu lembaga bank atau perusahaan tertentu namun dengan server yang terpencar. Artinya, sifatnya desentralisasi berarti tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi. 

Cryptocurrency ini tidak berbentuk fisik seperti uang kertas biasa dan letaknya ada di internet. Mata uang kripto juga disimpan dalam jaringan blockchain. 

Blockchain adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank. Pengelolanya adalah penggunanya sendiri.  

Baca Juga: 4 Tips Agar Tidak Mudah Kena Penipuan Alias Scam

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa transaksi dengan sistem blockchain terbuka dan bebas. Contohnya, Fika ingin transfer satu Bitcoin ke Fredi. Setelah dilakukan verifikasi, satu Bitcoin akan masuk ke Fredi. 

Tetapi, semua orang akan tahu kalau Fika melakukan transfer Bitcoin ke Fredi. Namun, transaksi bersifat anonim sehingga pengguna tidak bisa mengetahui identitas pengguna lainnya.

Setiap orang yang mempunyai mata uang kripto sama-sama memiliki nomor rekening seperti di bank. Tetapi, nomor rekening ini diberi nama Public Key, serta untuk password disebut Stream Key

Baca Juga: Paypal Luncurkan Stablecoin Dollar AS

Hal inilah yang membuat cryptocurrency mempunyai ilmu yang disebut cryptography yang hampir tidak mungkin bisa di-hack. Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. 

Namun, mata uang kripto diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi atau layaknya sebagai investasi. 

Baca Juga: Intip Sentimen Pendorong Harga Bitcoin Pekan Ini

Awal mula cryptocurrency

Mata uang kripto sudah ada sejak 1998 yang digagas oleh Wei Dai.

Cryptocurrency sebenarnya sudah ada sejak 1998 yang digagas oleh Wei Dai. Pada saat itu, sistem tersebut belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi. 

Jadi, memungkinkan setiap orang menduplikasi uang digital sebanyak mungkin. Masalah itu akhirnya diselesaikan pada 2008 oleh pengembang yang mempunyai nama samaran Satoshi Nakamoto. 

Lalu, pada 2009 konsep cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang pertama kali diluncurkan dan diberi nama Bitcoin. Selain Bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto lainnya. 

Di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×