kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

ANTM pakai 97,7% dana obligasi untuk ekspansi


Jumat, 14 Juli 2017 / 20:59 WIB
ANTM pakai 97,7% dana obligasi untuk ekspansi


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan tambang pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melaporkan penggunaan dana yang didapat dari hasil penerbitan obligasi pada 2 Desember 2011. Hampir seluruh dana yang didapat dari hasil penawaran umum tersebut sudah terserap oleh perusahaan.

Semula, dana sebesar Rp 3 triliun yang didapat dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Antam Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2011 rencananya akan digunakan perusahaan sepenuhnya untuk ekspansi. Namun, hanya sekitar 97,7% dari dana yang didapat tersebut digunakan untuk ekspansi.

"Sebesar Rp 2,93 triliun dana hasil penawaran umum obligasi tersebut digunakan perusahaan untuk keperluan ekspansi," tulis Dimas Wikan Pramudya, Direktur Keuangan ANTM pada keterbukaan informasi perseroan yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/7).

Hingga 30 Juni 2017, perusahaan telah menggunakan dana sebesar Rp 613,19 miliar untuk investasi rutin tambang nikel ANTM di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara, serta untuk investasi rutin tambang emas milik perusahaan.

Sampai akhir Juni lalu, dana sebesar Rp 2,03 triliun digunakan untuk keperluan renovasi, perbaikan, dan modernisasi pabrik feronikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Adapun dana sebesar Rp 285,46 miliar digunakan untuk pembukaan tambang nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, serta pembukaan tambang bauksit di Kalimantan Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×