kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Analis : Market sudah prediksi suku bunga acuan BI akan tetap


Kamis, 19 Juli 2018 / 21:19 WIB
Analis : Market sudah prediksi suku bunga acuan BI akan tetap
ILUSTRASI. Papan Elektronik Pergerakan Harga Saham di BEI


Reporter: Yoliawan H | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI 7 day reverse repo rate di level 5,25%. Langkah BI ini sudah diprediksi oleh pelaku pasar.

Rovandi, Analis Trimegah Sekuritas mengatakan, sebenarnya ini sudah diprediksi banyak pelaku pasar sehingga tidak akan banyak berpengaruh. Kecuali jika bunga naik maka dapat menjadi katalis negatif.

Di sisi lain, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Kamis (19/7) ditutup melemah 0,33% menjadi 5.871. Ini lebih disebabkan oleh pelemahan yang terjadi pada rupiah. Padahal, kebijakan suku bunga acuan BI ini dilakukan untuk mengamankan nilai tukar rupiah.

“Indeks terkoreksi hari ini adalah salah satu dampaknya, namun ini juga memang sudah waktunya indeks untuk terkoreksi,” ujar Rovandi saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/7).

Menurutnya di kondisi saat ini, rupiah bisa tertekan ke level 14.500 per dollar Amerika Serikat dan BI akan ada potensi kembali menaikan BI 7 day reverse repo rate sekitar 25 basis poin (bps)-50 bps dalam waktu dekat untuk menyesuaikan dengan suku bunga acuan Amerika Serikat.

“Secara sektoral ini sentimennya akan berdampak positif untuk sektor perbankan dan properti. IHSG diharapkan sentuh 6.100 di akhir tahun,” ujar Rovandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×