kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Analis : Market sudah prediksi suku bunga acuan BI akan tetap


Kamis, 19 Juli 2018 / 21:19 WIB
Analis : Market sudah prediksi suku bunga acuan BI akan tetap
ILUSTRASI. Papan Elektronik Pergerakan Harga Saham di BEI


Reporter: Yoliawan H | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI 7 day reverse repo rate di level 5,25%. Langkah BI ini sudah diprediksi oleh pelaku pasar.

Rovandi, Analis Trimegah Sekuritas mengatakan, sebenarnya ini sudah diprediksi banyak pelaku pasar sehingga tidak akan banyak berpengaruh. Kecuali jika bunga naik maka dapat menjadi katalis negatif.

Di sisi lain, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Kamis (19/7) ditutup melemah 0,33% menjadi 5.871. Ini lebih disebabkan oleh pelemahan yang terjadi pada rupiah. Padahal, kebijakan suku bunga acuan BI ini dilakukan untuk mengamankan nilai tukar rupiah.

“Indeks terkoreksi hari ini adalah salah satu dampaknya, namun ini juga memang sudah waktunya indeks untuk terkoreksi,” ujar Rovandi saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/7).

Menurutnya di kondisi saat ini, rupiah bisa tertekan ke level 14.500 per dollar Amerika Serikat dan BI akan ada potensi kembali menaikan BI 7 day reverse repo rate sekitar 25 basis poin (bps)-50 bps dalam waktu dekat untuk menyesuaikan dengan suku bunga acuan Amerika Serikat.

“Secara sektoral ini sentimennya akan berdampak positif untuk sektor perbankan dan properti. IHSG diharapkan sentuh 6.100 di akhir tahun,” ujar Rovandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×