Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diiringi dengan pemindahan kepemilikan saham dari Negara Republik Indonesia kepada holding. Salah satunya seperti yang terjadi pada holding BUMN tambang yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS).
Meski demikian, analis melihat pemerintah tak berkewajiban lakukan tender offer. Seperti diungkapkan oleh Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan, Kamis (16/11). “Pemegang saham lama hanya berubah administrasi kepemilikannya. Jadi tidak ada perubahan pengendalian,” ujar Alfred.
Begitu pula yang disampaikan Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee. Menurutnya, mekanisme pemindahan kepemilikan saham di holding BUMN tambang laiknya transaksi inbreng. “Kepemilikan tidak benar-benar berubah. Inalum sebagai holding masih milik pemerintah 100%,” tutur Hans.
Adapun ke depannya, kemungkinan tender offer menurut Alfred bisa dilakukan jika terjadi penurunan kepemilikan pemerintah. Ketika holding BUMN didivestasi maupun diprivatisasi, dan porsi kepemilikan pemerintah berkurang signifikan, barulah dapat disebut ada perubahan kepemilikan dan pengendalian.
“Tapi tak mungkin pemerintah menjadi minoritas di Inalum. Di emiten yang listing saja, pemerintah tidak pernah menjadi minoritas. Ini berlaku untuk semua holding BUMN nantinya,” ujar Alfred.
Adapun kemungkinan pengecualian, Alfred melihat akan terjadi pada holding konstruksi nantinya, di mana kabar beredar akan ada pemisahan holding perumahan dan konstruksi. Padahal, ada emiten BUMN karya yang menjalankan dua bisnis tersebut bersamaan.
“Apakah nanti di spin off atau bagaimana. Kalau ternyata nanti pemerintah punya skema yang bisa merubah struktur bisnis, itu penanganannya akan berbeda dengan yang tambang. Publik juga bisa punya hak untuk tidak masuk dalam rencana tersebut.” tambah Alfred.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News