kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.331.000   32.000   1,39%
  • USD/IDR 16.611   0,00   0,00%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Analis BRIDanareksa rekomendasikan beli saham INTP, ini penjelasannya


Senin, 26 Juli 2021 / 06:25 WIB
Analis BRIDanareksa rekomendasikan beli saham INTP, ini penjelasannya


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Volume penjualan semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berhasil tumbuh positif.  Pada Juni 2021, penjualan semen INTP mencapai lebih dari  1.4 juta ton.

Antonius Marcos, Direktur dan Sekretaris Perusahaan INTP mengatakan, pencapaian ini lebih tinggi 50% dari bulan sebelumnya. Marcos menyebut, kenaikan ini merupakan siklus tahunan di mana bulan lalu bertepatan dengan bulan Ramadhan dan libur perayaan Lebaran, sehingga aktivitas masyarakat dan pembangunan pun mengalami perlambatan.

Selain tumbuh secara bulanan, penjualan INTP juga tumbuh secara tahunan atau year-on-year (yoy). Penjualan Juni tahun ini lebih tinggi 8% dibanding Juni tahun lalu.

“Hal ini kembali berhubungan dengan periode Lebaran tahun lalu yang juga jatuh di akhir Mei,” terang Marcos kepada Kontan.co.id, Minggu (25/7).

Baca Juga: Semester I-2021, penjualan semen Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) tumbuh 6%

Lebih lanjut, pertumbuhan penjualan di Juni 2021 juga berkaitan dengan kondisi dunia usaha yang belum kembali normal di pekan pertama bulan Juni tahun lalu. Optimisme masyarakat tahun ini juga lebih tinggi dibanding Juni tahun lalu di mana merupakan periode awal pandemi covid-19.

Sementara itu, secara akumulasi, produsen semen merek Tiga Roda ini membukukan penjualan sebanyak 7,6 juta ton sepanjang enam bulan pertama 2021. Angka ini tumbuh 6% yoy.

 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×