kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.371   53,00   0,32%
  • IDX 7.929   23,53   0,30%
  • KOMPAS100 1.106   -3,50   -0,32%
  • LQ45 813   -4,79   -0,59%
  • ISSI 267   0,73   0,27%
  • IDX30 421   -2,74   -0,65%
  • IDXHIDIV20 489   -3,19   -0,65%
  • IDX80 123   -0,62   -0,50%
  • IDXV30 131   -1,00   -0,75%
  • IDXQ30 136   -1,30   -0,95%

Anak Usaha WSKT Kembali Lakukan Restrukturisasi Utang, Perpanjang Tenggat Kredit


Rabu, 27 Agustus 2025 / 09:45 WIB
Anak Usaha WSKT Kembali Lakukan Restrukturisasi Utang, Perpanjang Tenggat Kredit
ILUSTRASI. Anak perusahaan Waskita Karya (WSKT) kembali melakukan restrukturisasi utang yakni Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali melakukan restrukturisasi utang. Kali ini, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) yang mendapatkan persetujuan perpanjangan jangka waktu kredit.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 27 Agustus 2025, WFPR merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya Realty (WSKR) dengan kepemilikan saham sebesar 90%. Sementara, WSKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.

Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, WFPR dan PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana) telah menandatangani dua perjanjian fasilitas kredit.

Pertama, Akta Perjanjian Kredit Nomor 153 tanggal 22 Desember 2022 dengan plafon kredit sebesar Rp 10 miliar sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 198 tanggal 23 Desember 2024 dengan plafon kredit sebesar Rp 8 miliar.

Kedua, Akta Perjanjian Kredit Nomor 171 tanggal 24 Februari 2023 dengan plafon kredit sebesar Rp5 miliar sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125 tanggal 18 Februari 2025 dengan plafon kredit sebesar Rp5 miliar,” katanya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Baca Juga: Dua Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Kembali Restrukturisasi Utang

Terkait hal tersebut, WFPR pun menerima konfirmasi mengenai penandatanganan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dengan nomor surat 62002/ISM/ADDPK-KMKDL/082025 melalui e-mail pada tanggal 26 Desember 2025.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit menjadi sampai dengan Desember 2029. Penurunan suku bunga menjadi 13% dari bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-12, dan 14% dari bulan ke-13 sampai dengan bulan ke-54 setelah restrukturisasi.

Kedua, pembayaran pokok kredit yang semula dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo diubah menjadi setiap triwulan, dimulai dari triwulan 3 tahun 2025 sampai dengan triwulan 4 tahun 2029.

“Dengan adanya restrukturisasi ini, diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas perseroan, memperkuat arus kas operasional, serta menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang,” tuturnya.

Selanjutnya: Tren Penjualan Mobil Malaysia Melesat, Ini Pengaruhnya ke Indonesia

Menarik Dibaca: Kumpulan Resep Jus Detox Kaya Nutrisi yang Sehat dan Menyegarkan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×