Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melaporkan bahwa anak usahanya lepas dari jeratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Melansir keterbukaan informasi tanggal 2 Desember 2025, WIKA bilang, pengadilan menerima relaas pencabutan permohonan PKPU yang diterima PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON).
Permohonan PKPU terhadap WIKA IKON itu semula diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera sebagai pemohon. Pencabutan permohonan PKPU itu terjadi pada tanggal 2 Desember 2025.
Baca Juga: Indonesia Tunggu Kepastian Rupiah Digital, Adopsi Stablecoin Masih Tertahan
“Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 4 November 2025,” kata Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin alias Emin, dalam keterbukaan informasi tersebut.
Emin menegaskan, pencabutan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA.
Melansir laporan keuangan, WIKA mengantongi rugi bersih Rp 3,21 triliun per kuartal III 2025. Ini berbanding terbalik dari laba bersih Rp 741,43 miliar pada kuartal III tahun lalu.
Pendapatan bersih tercatat Rp 9,09 triliun per September 2025, turun 27,54% dari Rp 12,54 triliun pada periode sama tahun 2024.
Baca Juga: Kinerja Turun, Begini Strategi Dian Swastatika (DSSA) Selanjutnya
Hingga September 2025, WIKA hanya mampu mengantongi kontrak baru sebesar Rp 6,19 triliun. Ini anjlok 60,25% YoY dari Rp 15,58 triliun per September 2024.
Selanjutnya: Indonesia Tunggu Kepastian Rupiah Digital, Adopsi Stablecoin Masih Tertahan
Menarik Dibaca: Honor 500 & Honor 500 Pro Bawa Kamera Utama 200 MP, Cek Detailnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













