Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan transaksi sebidang tanah seharga Rp 18,3 miliar dengan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).
Melansir keterbukaan informasi, transaksi tersebut terjadi tanggal 27 Maret 2025. LPKR menyampaikan, telah ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli bersyarat antara PT Sentra Sarana Karya (SSK) dengan SILO.
PT SSK merupakan anak perusahaan secara tidak langsung dari LPKR. Sementara, LPKR dan SILO memiliki hubungan afiliasi, dimana LPKR melalui anak perusahaannya, merupakan salah satu pemegang saham utama dari SILO.
Baca Juga: Lippo Karawaci (LPKR) Optimistis Marketing Sales Capai Rp 6,25 Triliun di 2025
“Sehingga, rencana transaksi antara SSK dan SILO dianggap sebagai transaksi afiliasi,” ujar Corporate Secretary LPKR, Ratih Safitri dalam keterbukaan informasi itu.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, calon penjual dan calon pembeli telah sepakat untuk mengikatkan diri untuk melakukan rencana transaksi.
Calon penjual berencana akan menjual bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Nilai transaksi
Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan rencana transaksi berjumlah Rp 18.300.000.000 tidak termasuk PPn.
“Tanggal penyelesaian rencana transaksi ini akan disepakati kemudian oleh calon penjual dan calon pembeli, setelah kewajiban yang disepakati sebelumnya oleh para pihak telah terpenuhi,” katanya.
Menurut Ratih, rencana transaksi ini membawa dampak positif bagi perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas perseroan.
Baca Juga: Lippo Karawaci (LPKR) Kejar Marketing Sales Rp 5,33 Triliun
Rencana transaksi ini adalah transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Alasannya, rencana ini merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin.
“Nilai keseluruhan rencana transaksi adalah lebih rendah dari 20% dari ekuitas perseroan. Dengan demikian rencana transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material,” tuturnya.
Selanjutnya: Periksa Waktu Adzan Magrib untuk Buka Puasa Manado Hari Ini Sabtu (29/3)
Menarik Dibaca: Kumpulan Twibbon World Bipolar Day 2025 dan Sejarah Tentang Peringatan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News