kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.057   23,00   0,13%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

Anak Usaha Intiland (DILD) Digugat PKPU Bank Mayapada, Ini Penjelasannya


Rabu, 15 Juli 2026 / 14:34 WIB
Anak Usaha Intiland (DILD) Digugat PKPU Bank Mayapada, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Perumahan Amesta Living di Surabaya - DILD (Dok/DILD)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Intiland Development Tbk (DILD) menerima Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), DILD melaporkan bahwa anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI) mendapatkan Permohonan PKPU dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Tanggal kejadian jatuh pada 6 Juli 2026.

Pada 6 Juli, THI mendapatkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU dengan Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2026 yang diajukan oleh Bank Mayapada selaku salah satu kreditur THI. 

Baca Juga: Samudera Indonesia (SMDR) Investasi Rp 460 Miliar, Bangun Dua Kapal Chemical Tanker

“Perkara PKPU tersebut hingga penyampaian keterbukaan informasi ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Corporate Secretary DILD, Theresia Rustandi, dalam keterbukaan informasi tanggal 14 Juli 2026 itu.

Sebelumnya Bank Mayapada telah mengajukan gugatan permohonan pailit dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus- PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, gugatan tersebut dicabut pada tanggal 29 Juni 2026.

Sampai tanggal keterbukaan informasi ini, gugatan Permohonan Pernyataan PKPU dari Bank Mayapada tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. 

DILD meyakini THI mampu menyelesaikan seluruh kewajiban atau utang dengan semua kreditur THI dengan baik dan konstruktif melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

“Selain itu, gugatan PKPU ini bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023, di mana pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” katanya.

Theresia bilang, Direksi dan Dewan Komisaris DILD bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi material yang disampaikan perseroan.

Baca Juga: Bumi Serpong Damai (BSDE) Habiskan Dana Obligasi Rp 2,72 Triliun, Ini Rinciannya

“Setelah melakukan penelitian secara seksama, sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka tidak ada fakta penting atau material lainnya sehubungan dengan kejadian yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan atau menyesatkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×