kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha Bukaka (BUKK) raih kontrak pembangunan jembatan dari Kementerian PUPR


Senin, 06 Desember 2021 / 15:25 WIB
Anak usaha Bukaka (BUKK) raih kontrak pembangunan jembatan dari Kementerian PUPR
ILUSTRASI. Paparan publik PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) melalui PT Baja Titian Utama, menandatangani perjanjian kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

PT Baja Titian Utama merupakan perusahaan terkendali milik BUKK yang mana 99% sahamnya dikuasai oleh BUKK.

Perjanjian kerjasama ini terkait dengan proyek penggantian dan/atau duplikasi jembatan callender Hamilton di Pulau Jawa dengan nilai investasi sebesar Rp 2,19 triliun. Proyek ini dilaksanakan di 37 lokasi jembatan yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama Bukaka Irsal Kamarudin mengatakan, kerjasama ini merupakan KPBU dengan jangka waktu 10 tahun masa layanan. 

Baca Juga: PUPR teken KPBU 37 jembatan callender hamilton di Pulau Jawa senilai Rp 2,19 triliun

Baja Titian Utama akan memperoleh pembayaran setelah masa konstruksi selesai melalui skema pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).

Pembayaran akan dilakukan selama 10 tahun dengan nilai pembayaran Rp 477,87 miliar per tahun di luar pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun perolehan kontrak oleh Baja Titian Utama akan memberikan dampak berupa potensi tambahan dan laba rugi bagi BUKK sebagai pemegang saham. 

“Dengan adanya kontrak ini, Bukaka akan semakin menambah pengalaman di bidang kontruksi jembatan khususnya pada proyek jembatan baja,” tulis Irsal, Senin (6/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×