kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.375   -114,00   -0,69%
  • IDX 6.862   74,93   1,10%
  • KOMPAS100 995   14,61   1,49%
  • LQ45 764   10,61   1,41%
  • ISSI 222   1,65   0,75%
  • IDX30 396   5,32   1,36%
  • IDXHIDIV20 462   4,98   1,09%
  • IDX80 112   1,49   1,35%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 128   1,81   1,44%

Alimama tak penuhi panggilan, Satgas Waspada Investasi (SWI) serahkan ke polisi


Jumat, 02 Oktober 2020 / 15:01 WIB
Alimama tak penuhi panggilan, Satgas Waspada Investasi (SWI) serahkan ke polisi
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dijadwalkan untuk bertemu pekan ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) sebut pihak Alimama belum juga penuhi undangan. Untuk itu, Kepala SWI Tongam L Tobing akan menyerahkan proses penindakan Alimama kepada kepolisian.

Tongam menekankan bahwa pihaknya belum bertemu dengan Alimama, lantaran mereka tidak hadir pada undangan rapat Satgas.

"Langkah kami selanjutnya adalah menyampaikan laporan informasi ke Polisi dan membantu dalam hal diperlukan dokumen atau saksi dari Satgas," ungkap Tongam kepada Kontan, Kamis (1/10).

Meskipun begitu, sampai saat ini Tongam mengaku belum mengetahui berapa banyak kerugian yang disebabkan oleh Alimama tersebut. Jumlah kerugian baru akan diketahui berdasarkan penyidikan oleh Polisi.

Sebelumnya, Tongam mengklaim bahwa pertumbuhan entitas bodong atau ilegal sepanjang 2020 relatif lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hal ini sejalan dengan terus meningkatnya literasi masyarakat akan investasi dan berbagai upaya edukasi yang terus dilakukan otoritas.

Baca Juga: Kebutuhan Gadai Meningkat Saat Pandemi, OJK Menjaring 50 Perusahaan Gadai Ilegal

Jumlah entitas investasi ilegal, entitas gadai dan entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi sepanjang 2018 hingga 2020 mencapai 3.604 entitas, dengan rincian:

a. Tahun 2018, sebanyak 106 entitas investasi ilegal dan 404 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

b. Tahun 2019, sebanyak 442 entitas investasi ilegal, 68 entitas gadai ilegal, dan 1.494 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

c. Tahun 2020 (hingga September 2020), sebanyak 195 entitas investasi ilegal, 75 entitas gadai ilegal, dan 820 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

"Pengaduan tahun ini tidak terlalu banyak dibandingkan tahun lalu. Pada 2019 SWI memperoleh 73 pengaduan terkait 20 entitas dan pada 2020 (hingga Juni 2020) Satgas Waspada Investasi memperoleh 5 pengaduan mengenai 4 entitas," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×