Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akun instagram penasehat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska kembali hilang. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, akun jouska_id dengan centang biru tidak dapat ditemukan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang salah satu anggotanya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir akun instagram penasehat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska.
Sebelumnya, pada 21 Agustus, akun jouska_id sempat aktif lagi untuk membuat klasifikasi atau pembelaan mengenai kasus yang menjerat CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno terkait dengan kelola investasi ilegal lewat Instagram story.
Pembelaan tersebut bergulir pada Senin, 22 Agustus 2022 tepat pada jadwal persidangan vonis Aakar Abyasa, yang menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak pernah memanggil Jouska dan bukan sebagai pelapor.
Baca Juga: Lama Tak Bersuara, CEO Jouska Beberkan Perkara yang Membelitnya
Berdasarkan pantauan Kontan, akun Instagram jouska_id dengan centang biru itu sempat akhir beberapa waktu lalu muncul untuk menjelaskan duduk perkara yang tengah berlangsung selama dua tahun terakhir ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun Instagram Jouska.
"Satgas Waspada Investasi telah memblokir akun Instagram Jouska sehingga sudah non aktif," tegas Tongam saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (24/8).
Tongam bilang, masih ada upaya dari orang yang tidak bertanggung jawab membuat akun baru yang mirip dengan akun Jouska. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, ada satu akun yang mirip dan menggunakan logo Jouska yaitu @jouskaa.id.
"Kami menghimbau masyarakat tidak mengakses akun tersebut dan tidak mengikuti kegiatan yang diduga melanggar hukum," kata dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (22/8) telah menjatuhkan vonis kepada Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa, yang salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Baca Juga: Terbukti Mengelola Investasi Ilegal, CEO Jouska Dibui 6,5 Tahun
Majelis hakim menyatakan bahwa Aakar dan Tias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Bintang Al Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Asal tahu saja, Aakar dan Tias sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider masing-masing enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News