Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hasil penilaian Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) terhadap aksi akuisisi PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terhadap tiga perusahaan tambang batubara akhirnya terkuak. MAPPI menilai, harga akuisisi BUMI terhadap salah satu perusahaan tambang itu, yakni PT Fajar Bumi Sakti, tidak wajar karena kemahalan.
BUMI mengakuisisi Fajar Bumi Sakti seharga Rp 2,475 triliun. Dalam hitungan MAPPI, harga akuisisi itu lebih mahal sekitar Rp 370 miliar dari harga wajarnya. Adapun harga akuisisi untuk dua saham perusahaan lain, yakni PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dan PT Pendopo Energi Batubara, menurut penilaian MAPPI masih tergolong wajar.
Walau hasil penilaian MAPPI telah keluar, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum mau buru-buru menentukan rekomendasi buat BUMI. "Besok kami akan memanggil manajemen BUMI. Kami akan mendengar sikap mereka dulu," kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany, kemarin (16/6).
Apakah Bapepam-LK akan membatalkan transaksi akuisisi PT Fajar Bumi Sakti tersebut? "Yang bisa membatalkan hanya pemegang saham saja," tandas Fuad.
Manajemen BUMI sendiri belum mau berkomentar panjang lebar soal hasil penilaian MAPPI ini. Direktur Utama BUMI Ari S Hudaya mengatakan, pada prinsipnya BUMI akan mengikuti keputusan Bapepam-LK. "Saya sudah tahu hasilnya, tapi kami tinggal menunggu panggilan dari Bapepam-LK saja sekarang," tuturnya.
Ketua Tim Penilai Independen MAPPI Okky Danuza menambahkan MAPPI hanya menilai kewajaran harga akuisisi tiga perusahaan tambang batubara oleh BUMI.
Mereka tidak menilai apakah akuisisi tersebut memiliki benturan kepentingan ataupun memiliki hubungan afiliasi. "Kami hanya menilai apakah harga akuisisi itu melebihi harga pasar wajar atau tidak," paparnya.
Kata Okky, MAPPI menghitung harga wajar akuisisi tiga perusahaan itu berdasar proyeksi produksi dan harga jual batubara ketiga perusahaan yang menjadi objek akuisisi BUMI. Okky menjelaskan, harga akuisisi BUMI untuk Fajar Bumi Sakti kemahalan lantaran ada beberapa lokasi tambang milik Fajar Bumi yang belum beroperasi. "Sehingga tidak memenuhi standar proyeksi kami," jelasnya.
Sementara harga akuisisi Darma Henwa senilai Rp 2,41 triliun masih klop dengan perhitungan MAPPI. Demikian juga halnya dengan harga akuisisi Pendopo Energi yang senilai Rp 1,30 triliun. Harga pembelian Pendopo Energi ini masih di bawah harga wajar perhitungan MAPPI. Dus, BUMI tidak perlu menurunkan harga pembelian dua perusahaan tambang batubara itu.
Sebelum membeberkan hasil penilaian akuisisi tersebut, MAPPI mempresentasikan hasil penilaian kepada Bapepam-LK selama satu jam. "Besok akan kami jelaskan apa yang menyebabkan harga tersebut tidak wajar," imbuh Saiful M Ruki, anggota Dewan Penilai Independen MAPPI.
Okki menambahkan setelah ini seharusnya ada pertemuan pemegang saham BUMI guna membahas akuisisi tiga perusahaan itu. "Semua tergantung pemegang saham, apakan melanjutkan akuisisi Fajar Bumi atau tidak," ujarnya. Kemarin harga saham BUMI berakhir di posisi Rp 2.075 per saham, turun 1,1% dari hari sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












