Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah sekian lama terkena sanksi pemberhentian perdagangan saham untuk sementara waktu (suspend), kemarin (23/10), PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) memberikan penjelasan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI men-suspend saham BAPA sejak 21 Agustus 2008. Alasan suspend ini berhubungan dengan rencana PT Adi Cipta Griya Sejati menjual 41% saham BAPA miliknya kepada Penton Internasional Ltd.
Namun, BEI meragukan kemampuan dan prospek Penton. Maklum saja, Penton telah terkena sanksi suspend dari Bursa Efek Singapura (SGX) sejak tahun 2002 silam.
Nah, kepada BEI, BAPA menjelaskan bahwa transaksi Adi dengan Penton telah batal. "Kami berharap penjelasan itu bisa menjawab semua keraguan yang ada," kata Sekretaris Perusahaan Bekasi Asri Pemula, Dharmawati, kemarin.
Menurutnya, pembatalan transaksi tersebut lantaran Penton, sebagai calon pembeli, tidak dapat memenuhi syarat yang telah disepakati, yakni berhasil melakukan re-listing atau melantai lagi di SGX. "Setelah rapat internal, kami sepakat membatalkan perjanjian itu dan mencari sumber pendanaan lain," jelasnya.
Alternatif sumber pendanaan lain itu antara lain dengan menerbitkan saham baru (rights issue), meminjam dana ke bank, atau menerbitkan surat utang (obligasi). "Tapi kami masih harus memutuskan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pilihan mana yang paling pas dan berapa besaran dananya," tuturnya.
Sementara untuk proyek jangka pendek, BAPA akan menggunakan dana IPO yang masih tersisa serta pendanaan dari kredit bank yang telah diterimanya. "Saya tidak bisa bilang berapa nilainya. Pokoknya masih cukup untuk proyek yang sedang kami kerjakan saat ini," katanya.
Ujungnya, manajemen BAPA pun berharap otoritas pasar modal akan mengizinkan sahamnya diperdagangkan kembali di lantai bursa. "Kami harap suspend bisa secepatnya dilepas," kata Dharmawati.
Erry Firmansyah, Direktur BEI, belum bisa menentukan kapan suspend BAPA akan dilepas. "Kami belum bisa memutuskan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













