CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Aksi Antam (ANTM) Akuisisi Grup Tsingshan & Transaksi Afiliasi US$ 120,5 Juta


Selasa, 08 Oktober 2024 / 11:52 WIB
Aksi Antam (ANTM) Akuisisi Grup Tsingshan & Transaksi Afiliasi US$ 120,5 Juta
ILUSTRASI. Aksi korporasi dilakukan oleh ANTM melalui anak usahanya, PT Gag Nikel (PTGN).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam menggelar dua aksi korporasi di bisnis nikel. Aksi ini berupa akuisisi salah satu perusahaan dari Grup Tsingshan, serta transaksi afiliasi dengan total nilai mencapai US$ 120,5 juta.

Aksi korporasi dilakukan oleh ANTM melalui anak usahanya, PT Gag Nikel (PTGN). Aksi ini merupakan rangkaian transaksi yang diawali dengan pembelian 30% saham milik Newton International Investment Pte. Ltd. (NII) pada PT Jiu Long Metal Industry (JLMI) oleh PTGN. Adapun, NII dan JLMI merupakan perusahaan yang terafiliasi  dengan Eternal Tsingshan Group Limited (ETGL). 

PTGN selaku pembeli dan NII selaku penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 3 Mei 2024 dan akta pengalihan saham pada 3 Oktober 2024. Berdasarkan PJBB dan akta pengalihan saham, nilai dari objek transaksi pembelian saham tersebut sebesar US$ 102,5 juta.

Pada hari yang sama dengan PJBB, PTGN juga menandatangani dua perjanjian dengan entitas grup Tsingshan lainnya, yakni PT Universal Metal Trading (UMT). Pertama, ore supply agreement yang mendasari dilakukannya penyediaan bijih nikel dari PTGN kepada UMT.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 3.000 ke Rp 1.481.000 Per Gram, Selasa (8/10)

Kedua, prepayment yang mendasari dilakukannya pembayaran di muka oleh UMT kepada PTGN atas sebagian pasokan bijih nikel yang akan dikirimkan oleh PTGN kepada UMT. Dana yang didapatkan berdasarkan prepayment agreement digunakan oleh PTGN untuk menjadi bagian dari pembayaran atas transaksi pembelian 30% saham JLMI dari NII. 

Setelah efektif menjadi pemegang saham, PTGN memberikan pinjaman kepada JLMI berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham. Adapun, pinjaman pemegang saham tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/2020, karena setelah PTGN efektif menjadi pemegang saham pada JLMI, ANTM menjadi salah satu pemegang utama tidak langsung atas JLMI. 

Objek dari transaksi afiliasi dari PTGN kepada JLMI berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham mencapai US$ 18 juta. Jumlah itu setara dengan Rp 274,44 miliar berdasarkan referensi Jisdor Bank Indonesia pada 2 Oktober 2024.

Sebelum transaksi pembelian saham, NII sebagai pemegang saham tunggal JLMI memberikan pinjaman sebesar US$ 60 juta sebagai modal kerja bagi JLMI. Setelah transaksi, PTGN menjadi pemegang saham 30% JLMI, sehingga pemberian pinjaman pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan saham PTGN. 

Baca Juga: Proyek Smelter Bauksit Masih Banyak Mangkrak

Adapun, pinjaman tersebut akan digunakan oleh JLMI sebagai pengembalian sebagian pinjaman pemegang saham yang diberikan NII kepada JLMI. Pemberian pinjaman oleh PTGN akan meningkatkan pendapatan tidak langsung ANTM yang berasal dari pendapatan bunga atas pembayaran pinjaman dari JLMI kepada PTGN. 

"Selanjutnya, pemberian pinjaman pemegang saham akan digunakan JLMI untuk memperkuat kegiatan operasionalnya, yang akan meningkatkan pendapatan JLMI. Sehingga JLMI dapat membagikan dividen kepada PTGN selaku salah satu pemegang saham, dimana PTGN akan meneruskan pendapatan dividen tersebut kepada Perseroan," ungkap Manajemen ANTM dalam keterbukaan informasi, Senin (7/10).

Kembali kepada akuisisi 30% saham JLMI oleh PTGN, aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan hilirisasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII. KK tersebut ditandatangani pada 19 Februari 1998 antara Pemerintah Indonesia dengan PTGN, sebagaimana telah diamandemen oleh amandemen KK pada 12 April 2017.

Baca Juga: Pembangunan Smelter Mangkrak, Program Hilirisasi Bauksit Masih Sulit

Tujuan dari kewajiban hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan, sehingga dapat menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham. "Implementasinya juga diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik nasional," imbuh Manajemen ANTM.

Dengan transaksi akusisi ini, ke depannya PTGN selaku pemegang saham akan mendapatkan dividen dari JLMI. Kemudian secara konsolidasian juga akan memberikan tambahan bagi net income ANTM. 

Dari sisi pergerakan saham, menjelang akhir sesi I perdagangan Selasa (8/10), harga ANTM turun 1,29% ke level Rp 1.525 per saham. Secara year to date, pergerakan harga saham ANTM masih tertinggal dengan mengakumulasi pelemahan 10,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×