kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AKRA tambah 10 terminal BBM


Rabu, 09 Maret 2011 / 12:20 WIB
ILUSTRASI. Kantor Pusat PT. Adaro Energy Tbk (ADRO) di Menara Karya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/01). Adaro Energy (ADRO) akan terus berfokus pada keunggulan operasional dan efisiensi.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT AKR Coporindo Tbk (AKRA) tahun ini tengah mempersiapkan sepuluh terminal bahan bakar minyak (BBM) baru sebagai rencana investasi jangka menengah. Dengan penambahan tersebut, nantinya jumlah terminal BBM AKRA berjumlah 25.

Terminal baru tersebut akan berlokasi di Buntok Baru dan Teluk Timbau yang berada di Kalimantan Tengah. Buntok Baru diproyeksikan akan selesai pada 2011 sementara Teluk Timbau tahun depan.

"Kami siapkan anggarannya dari capex 2011 sebesar US$ 110 juta," kata Presiden Direktur AKRA Haryanto Adikoesoemo, Rabu, (9/3).

Adapun sumber dana diambil dari kas internal dan sebagian pinjaman perbankan. Berapa porsi masing-masing, Haryanto tak menyebutkan. Yang jelas, ia memastikan dari segi pendanaan perseroan tak bermasalah.

"Apalagi dari divestasi Sorini kita baru dapat Rp 2,27 triliun," ujar Haryanto.

Haryanto optimis tahun ini pendapatan perusahaan bakal terdongkrak dari tahun lalu. Tahun lalu pendapatan AKRA dari BBM sebesar US$ 800 juta.

"Tahun ini dengan harga minyak US$ 100 per barel kami proyeksikan pendapatan dari BBM sebesar US$ 1,5 miliar dan produksi tahun ini ditargetkan 1,8 juta kiloliter," lanjut Haryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×