AKRA Chart by TradingView
Cash dividen sebesar Rp 125 per saham, akan dibayarkan kepada pemegang saham setelah dikurangi dividen interim yang telah dibayarkan. Sedangkan sisa dividen sebesar Rp 50 per lembar saham akan dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2021.
Baca Juga: Simak rekomendasi teknikal EXCL, BBCA dan AKRA untuk hari ini (28/4)
Adapun, Jadwal pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
1. Cum Dividen Di Pasar Reguler Dan Negosiasi 10 Mei 2021
2. Ex Dividen Di Pasar Reguler Dan Negosiasi 11 Mei 2021
3. Cum Dividen Di Pasar Tunai 17 Mei 2021
4. Ex Dividen Di Pasar Tunai 18 Mei 2021
5. Recording Date Dividen 17 Mei 2021
6. Pembayaran Dividen Tunai 28 Mei 2021
Dia menambahkan, selain pembagian dividen, ada tiga agenda lainnya yang disetujui dalam RUPST hari ini di antaranya adalah, laporan Direksi, laporan Dewan Komisaris, laporan Keuangan, dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
"Serta memberikan acquit et de charge kepada seluruh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan dan pengawasannya selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 tersebut," terang Haryanto.
Selanjutnya, disetujui pula penunjukan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Dan juga perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar AKRA dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan, antara lain ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Sedikit informasi, RUPST AKRA hari ini turut dihadiri secara fisik oleh Komisaris, I Nyoman Mastra, Komisaris Independen Fauzi Ichsan, dan Ter Murti selaku Direktur AKRA. Sedangkan anggota Dewan Komisaris serta Dewan Direksi lainnya, berpartisipasi melalui video conference.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Vina Elvira
Editor: Herlina Kartika Dewi