kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan delisting sukarela, saham Multistrada Arah Sarana (MASA) disuspensi


Selasa, 02 Maret 2021 / 11:18 WIB
Akan delisting sukarela, saham Multistrada Arah Sarana (MASA) disuspensi
ILUSTRASI. Multistrada (MASA) menyampaikan rencana voluntary delisting dan go private.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) mulai Selasa (2/3) sesi I. Suspend perdagangan ini dilakukan setelah ada permintaan suspensi dari MASA pada Senin (1/3).

BEI mengungkapkan bahwa MASA telah menyampaikan rencana melakukan voluntary delisting atawa penghapusan pencatatan saham secara sukarela dari Bursa Efek Indonesia dan go private

"Dengan demikian, perdagangan efek MASA dihentikan sementara di seluruh pasar, efektif mulai sesi I perdagangan efek tanggal 2 Maret 2021," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Selasa (2/3).

BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Multistrada. 

Baca Juga: Gajah Tunggal (GJTL) tepis rumor rencana merger dengan Multistrada Arah Sarana (MASA)

Per akhir Januari 2021, Michelin memiliki 99,64% saham MASA. Sedangkan kepemilikan publik hanya 33,18 juta saham atau setara 0,36% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Multistrada.

Produsen ban asal Prancis, Compagnie Générale Des Etablissements Michelin menjadi pemegang saham pengendali Multistrada Arah Sarana setelah merealisasi akuisisi 87,59% saham MASA pada awal Maret 2020. Nilai akuisisi ini mencapai sekitar Rp 6,78 triliun. 

Setelah itu, Michelin menggelar tender offer wajib atas seluruh sisa saham MASA yang ketika itu masih mencapai 1,14 miliar saham atau 12,41%. 

Baca Juga: Bisnis ban mobil Multisarada Arah Sarana (MASA) mulai menggelinding di paruh kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×