Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Bitratex Industries akan melakukan kasasi.
Direktur Keuangan Sri Rejeki Isman Welly Salam menjelaskan pihaknya telah menunjuk kuasa hukum atau advokat Aji Wijaya & Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi
"Dan Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya," tulisnya dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/10).
Welly memastikan SRIL akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara serta pihak lainnya.
Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Sritex (SRIL) Berpotensi Delisting dari Bursa Saham?
Di sisi lain, SRIL terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena suspensi atas efek SRIL sudah mencapai 42 bulan. Adapun efek SRIL sudah berhenti ditransaksikan sejak 18 Mei 2024 hingga saat ini.
Welly bilang agar tetap bisa menjadi perusahaan tercatat di BEI manajemen SRIL akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan homologasi.
"Perseroan juga akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa keuangan serta Bursa Efek Indonesia," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News