Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan teguran kepada dua anggota bursa, yakni PT Stockbit Sekuritas Digital dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menjelaskan Ajaib dan Stockbit dikenakan sanksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa ditemukan bahwa Perusahaan belum konsisten menerapkan ketentuan yang berlaku terkait pengendalian informasi teknologi.
"Hal-hal yang menjadi concern Bursa telah dikomunikasikan kepada Perusahaan, dan saat ini sedang dalam proses pendampingan untuk tindak lanjut catatan-catatan Bursa," jelas Irvan dalam pesan singkat pada wartawan, Rabu (27/10).
Adapun dalam pengumuman BEI, Rabu (26/10), kedua sekuritas tersebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek.
Baca Juga: PT INTI dan BEI Teken MoU Road to IPO 2025
Selain itu, baik Stockbit maupun Ajaib Sekuritas juga belum sepenuhnya Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Asal tahu saja, Ajaib Sekuritas merupakan perusahaan teknologi finansial (tekfin) ketujuh di Indonesia yang menyandang status unicron. Bahkan menjadi tekfin unicorn investasi pertama di Asia Tenggara.
Ajaib Sekuritas berada di bawah naungan Ajaib Group yang berdiri sejak 2018 bersama dengan PT Takjub Teknologi Indonesia yang mengelola reksa dana atau Ajaib Reksa Dana. Ajaib Sekuritas telah berdiri pada 1989 dan terdaftar di OJK dengan nomor izin KEP-171/PM/1992
Sementara itu, Stockbit Sekuritas Digital, yang dulu bernama PT Mahakarya Artha Sekuritas (MAS). Adapun Stockbit resmi mengakuisisi MAS dan mengganti nama perusahaannya sejak awal 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News