kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

ADHI Rombak Gaji Direksi dan Komisaris


Selasa, 22 Juni 2010 / 14:11 WIB
ADHI Rombak Gaji Direksi dan Komisaris


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan komisaris dan direksi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, ADHI menaikkan gaji bagi dewan komisaris dan direksinya.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 9 Juni kemarin memutuskan bahwa gaji direktur utama sebesar Rp 61,8 juta per bulan. Sedangkan direktur Rp 55,62 juta per bulan.

Sedangkan untuk komisaris utama diberi gaji sebesar Rp 24,72 juta per bulan. Sedangkan honorarium komisaris Rp 22,25 juta per bulan. Itu masih belum termasuk tunjangan, fasilitas dan asuransi purna jabatan.

Tunjangan perumahan untuk setingkat direksi diberikan sebesar Rp 18,54 juta. Sedangkan tunjangan utilitas maksimal 30% dari tunjangan perumahan. Ada juga tunjangan kesehatan, pakaian dinas, tunjangan hari raya dua kali gaji, tunjangan cuti tahunan, asuransi purna jabatan maksimal premi sebesar 25% dari gaji, fasilitas transportasi dan fasilitas bantuan hukum.

Bagi dewan komisaris sendiri tunjangan kesehatan, pakaian dinas, tunjangan komunikasi yaitu komisaris utama sebesar Rp 1 juta per bulan dan komisaris Rp 750.000 per bulan.

Dewan komisaris juga diberi tunjangan hari raya sebesar dua kali gaji, tunjangan cuti tahunan, asuransi purna jabatan, fasilitas transaportasi Rp 4 juta untuk komisaris utama, dan Rp 3,6 juta untuk komisaris.

Supardi, Direktur ADHI dalam keterbukaan informasi di BEI mengatakan gaji dan honorarium baru ini akan berlaku pada 1 Januari 2010 dan dibayarkan pada 25 Juni 2010. "Dengan berlakunya memo ini maka memo sebelumnya berkaitan dengan gaji dan tunjangan tidak berlaku lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×