Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di era transformasi digital, Pemerintah Indonesia terus menyempurnakan kebijakan demi menjaga aset investasi masyarakat. Salah satunya aset kripto.
“Bittime meyakini bahwa regulasi yang terstruktur dengan baik dapat melindungi investor dan ekosistem keuangan secara keseluruhan," ujar Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime), Ronny Prasetya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9). Bittime adalah salah satu exchange aset kripto.
Salah satu keputusan besar Indonesia adalah penunjukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset kripto di Indonesia mulai tahun 2025.
Keterlibatan OJK akan memberikan jaminan bagi investor, investasi mereka tunduk pada pengawasan regulasi, mengurangi risiko skema penipuan dan scam yang pernah mencemarkan industri ini. Selain itu, diharapkan hal ini juga dapat menambah keyakinan pasar terhadap aset kripto.
Baca Juga: Pasar Kripto Sideways, Analis: Investasi Jangka Panjang Bisa Jadi Strategi
Dengan adanya OJK sebagai pengawas aset kripto di Indonesia diharapkan dapat melindungi pasar aset kripto Indonesia dari volatilitas yang berlebihan. Melalui pengawasan OJK, pasar kripto mungkin menjadi lebih stabil. Regulator dapat mengambil tindakan untuk mengatasi volatilitas ekstrem yang sering terjadi dalam aset kripto.
Setelah pembenttukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi aset kripto, dan kemudian beralih ke OJK, menunjukkan, Indonesia menginginkan adanya perlindungan hukum bagi investor aset kripto.
“Dari awal pembentukan hingga saat ini, Bittime selalu berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, Bappebti, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perkembangan yang seimbang dan berkelanjutan dalam ekosistem aset kripto Indonesia," terang Ronny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News