Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana melakukan penyesuaian tarif royalti mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini berpotensi memberi angin segar bagi sejumlah emiten pertambangan, termasuk batubara.
Dengan adanya rencana penyesuaian tarif royalti minerba, sejumlah saham emiten batubara terpantau mengalami lonjakan harga. Misalnya, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) yang sahamnya naik 3,09% ke level Rp 6.675 per saham pada penutupan perdagangan Senin (10/3).
Pada saat yang sama, harga saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) juga melesat 8,51% ke level Rp 102 per saham. Ada pula PT Indika Energy Tbk (INDY) yang harga sahamnya melonjak 5,93% ke level Rp 1.430 per saham.
Research Analyst Lotus Andalan Sekuritas Muhammad Thoriq Fadilla menyampaikan, di atas kertas, penyesuaian tarif royalti ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan beban biaya bagi emiten yang beroperasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan yang masih memakai skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seperti PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
Baca Juga: Ketergantungan Indonesia Terhadap Asing dalam Gasifikasi Batubara Masih Kuat
“Kenaikan tarif royalti berpotensi menekan margin laba, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang kurang efisien atau ketergantungan tinggi pada pasar domestik,” kata dia, Senin (10/3).
Bila ditelusuri, saham PTBA mengalami penurunan 1,57% ke level Rp 2.510 per saham pada Senin (10/3). Sebaliknya, saham ITMG mampu naik tipis 0,63% ke level Rp 23.850 per saham.
Sementara itu, emiten-emiten yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti BUMI, INDY, dan AADI justru bisa meraih keuntungan dengan kebijakan penyesuaian tarif royalti. Sebab, skema tarif royalti kali ini memiliki fleksibilitas yang lebih kompetitif, khususnya di tengah Harga Batubara Acuan (HBA) yang masih berada di level tinggi. Tak ayal, ketiga emiten tadi mengalami kenaikan harga saham pada hari ini.
Menurut Thoriq, para investor melihat adanya peluang positif bagi beberapa emiten batubara tertentu. Alhasil, beberapa emiten batubara mengalami kenaikan harga saham usai kabar penyesuaian tarif royalti minerba ini muncul.
Walau begitu, sentimen ini masih bersifat spekulatif dan bisa berubah tergantung pada implementasi kebijakan pemerintah, termasuk kemampuan adaptasi dari emiten-emiten yang bersangkutan dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut.
Jika harga batubara global tetap kuat, lanjut Thoriq, maka dampak negatif dari kenaikan tarif royalti bisa lebih terkompensasi. “Sebaliknya, jika harga batubara mulai melemah, maka tekanan terhadap profitabilitas bakal makin besar, terutama bagi emiten dengan beban royalti yang lebih tinggi,” ungkap dia.
Lebih jauh, prospek saham emiten batubara pada masa mendatang akan sangat bergantung pada dampak yang dirasakan masing-masing perusahaan oleh kebijakan penyesuaian tarif royalti dan PNBP. Emiten-emiten yang memiliki kontrak IUPK seperti BUMI, INDY, dan AADI berpotensi lebih diuntungkan karena fleksibilitas tarif yang didapatkan dibandingkan dengan pemegang IUP dan PKP2B.
“Dengan HBA yang masih berada di level tinggi, maka profitabilitas emiten dengan IUPK lebih terjaga, bahkan bisa meningkat apabila biaya yang dikeluarkan tetap efisien,” tutur dia.
Sebaliknya, emiten-emiten batubara seperti PTBA dan ITMG yang memegang izin berupa IUP dan PKP2B berpotensi menghadapi beban tambahan akibat kenaikan tarif royalti. Kondisi ini bisa berdampak negatif bagi margin laba emiten-emiten tersebut, terutama jika harga batubara global tertekan.
Terlepas dari itu, Thoriq memandang sektor batubara masih memiliki prospek yang menarik, apalagi bagi investor yang mencari saham dengan dividen tinggi atau valuasi yag masih menarik di tengah tren harga komoditas yang relatif stabil.
Untuk sektor batubara, Thoriq merekomendasikan Speculative Buy saham AADI di level Rp 6.600—Rp 6.675 per saham dengan target harga di kisaran Rp 7.250—Rp 8.050 per saham dan Stop Loss di level Rp 6.350 per saham.
Baca Juga: Kementerian ESDM Rencana Kerek Tarif PNBP Komoditas Mineral & Batubara, Ini Daftarnya
Selanjutnya: DJP Kaji Perubahan Struktur Tarif dan Skema Pemotongan TER PPh 21
Menarik Dibaca: 5 Tips Tetap Produktif Saat Puasa, Sempatkan Tidur Siang dan Olahraga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News