kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada peluang kasus mengarah Perdata


Selasa, 28 Juni 2016 / 07:36 WIB
Ada peluang kasus mengarah Perdata


Reporter: Andy Dwijayanto, Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Industri pasar modal belum bisa sepenuhnya bersih. Masih ada saja kasus-kasus penggelapan dana yang terus terus terjadi dengan iming-iming return yang menggiurkan dari sebuah investasi.

Contoh, kasus FR0035 yang turut menyeret nama PT Reliance Securities Tbk (RELI). Oknum bernama Esther Paulina Larasati mencatut nama RELI, sehingga produk KPD dan investasi berbasis FR0035 seolah-olah merupakan produk resmi pasar modal.

Nurhaida, Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengaku, hingga saat ini memang sulit membentuk semacam sistem peringatan dini untuk mencegah hal tersebut. Baik OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak memiliki akses besar untuk turut mengontrol dan mengawasi cara kerja pegawai.

Jadi, yang bisa dilakukan otoritas, dalam hal ini OJK, adalah tindak lanjut setelah kasus ini muncul. OJK memiliki kuasa penuh melakukan penyelidikan atas kasus semacam ini.

"Apakah oknum ini bergerak sendiri, atau justru memang ada kerjasama dengan perusahaannya, itu yang sedang kami telusuri," jelas Nurhaida, Senin (27/6).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Sardjito bilang, masih ada celah bagi kasus FR0035 menjadi kasus perdata. "Semua kemungkinan bisa, mau diarahkan ke perdata bisa. OJK punya kewenangan pidana dan perdata," ujarnya.

Memang, pidana saja terasa kurang memuaskan, mengingat kerugian nasabah masih bisa dialihkan dengan masa kurungan tersangka. Sedangkan perdata, masih ada peluang pengembalian duit nasabah. "Opsi pengembalian dana itu tentu ada, tetapi bukan dari OJK yang akan mengembalikan," kata Nurhaida.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Alpino Kianjaya mengatakan, kesalahan bisa terjadi di semua pihak baik itu perusahaan, oknum, hingga nasabah. "Oknum itu cerdas, selalu menemukan celah. Di sisi lain, nasabah juga kadang rakus, mereka tergiur dengan iming-iming yang tinggi dan tetap. Padahal, itu tidak ada," jelasnya belum lama ini.

Dalam kasus FR0035 ada satu hal yang selama ini mungkin terlewatkan oleh para nasabah, yakni nomor rekening yang seharusnya ditransfer. Nomor rekening atas nama RELI dan Magnus Capital itu memang resmi. Ini juga harus dicermati nasabah.

Jika memang produk pasar modal resmi, harusnya agen pemasaran menganjurkan nasabah mentransfer dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN), bukan rekening perusahaan sekalipun itu rekening resmi. Perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) tidak memiliki akses penuh atas RDN.

Jika transfer ke rekening selain RDN, maka ini sudah merupakan sinyal pertama produk investasi bodong. Ini juga menjadi tanggung jawab AB. "Setidaknya, teknis transfer ini juga dicantumkan di situs masing-masing perusahaan," ujar Alpino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×