kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada 21 perusahaan dalam pipeline IPO, salah satunya perusahaan e-commerce


Rabu, 09 Juni 2021 / 07:35 WIB
Ada 21 perusahaan dalam pipeline IPO, salah satunya perusahaan e-commerce


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun sampai dengan Selasa (8/6), sebanyak 18 emiten baru mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, masih ada 21 perusahaan dalam pipeline initial public offering (IPO).

"Perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pendaftaran pencatatan saham dan saat ini sedang dievaluasi BEI," kata Nyoman, Selasa (8/6). Nyoman mengonfirmasi bahwa terdapat satu perusahaan e-commerce telah menyampaikan dokumen pendaftaran.

Tapi, dia belum dapat memberitahukan nama calon perusahaan tercatat tersebut. "Bursa belum dapat menyampaikan sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2," ucap Nyoman.

Perusahaan e-commerce tersebut tergolong dalam sektor teknologi yang secara total terdiri dari dua perusahaan dalam pipeline. Kemudian, masing-masing tiga perusahaan berasal dari sektor perindustrian, barang konsumsi primer, dan energi. Lalu, masing-masing dua perusahaan termasuk dalam sektor barang baku, barang konsumsi nonprimer, serta properti dan real estate.

Baca Juga: Gelaran IPO dengan nilai jumbo kian ramai, ini kata analis

Selanjutnya, tiga lainnya masing-masing berasal dari sektor transportasi dan logistik, kesehatan, dan finansial. Sementara sisa satu perusahaan masih dalam proses evaluasi BEI.

Dari 21 perusahaan tersebut, sebanyak tiga perusahaan termasuk aset skala kecil, delapan perusahaan masuk aset skala menengah, dan 10 perusahaan merupakan aset skala besar.

Berdasarkan POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017, perusahaan dengan skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, dan perusahaan aset skala besar memiliki aset di atas Rp 250 miliar.

Baca Juga: Mengejar Aturan Modal Inti Bank Lewat IPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×