Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berikut adalah daftar terbaru aset kripto terdaftar yang diperdagangkan di Indonesia. Daftar ini baru saja dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Daftar tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, tertanggal 8 Agustus 2022.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," ujar Didid, dalam siaran resminya, dikutip dari Kompas.com, (12/8/2022).
Baca Juga: Dogecoin dan Shiba Inu Menjadi Pusat Perhatian Market Kripto
Token ASIX milik Anang tak masuk daftar
Kini, total ada 383 jenis aset kripto terdaftar yang diizinkan oleh Bappebti. Jumlah tersebut bertambah 154 dari sebelumnya yang hanya 229 jenis.
Sayangnya, token ASIX milik Anang Hermansyah tak lolos proses penilaian kripto terdaftar di Indonesia, sehingga tak masuk daftar 383 jenis aset kripto.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, token ASIX melakukan pendaftaran untuk menjadi kripto legal di Tanah Air.
"Tapi memang pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak masuk. Jadi sehingga ASIX sendiri belum masuk ke dalam 383 aset kripto terdaftar," ujar dia, dilansir dari Kompas.com (16/8/2022).
Tirta melanjutkan, token atau aset kripto yang ditolak seperti milik Anang bisa kembali mendaftar ke Bappebti setelah memperbaiki aspek yang disoroti dalam proses penilaian.
Baca Juga: Tadpole Finance Kantongi Izin dari Bappebti
Lantas, mana saja 383 kripto yang terdaftar di Indonesia?
Daftar 100 kripto terdaftar di Indonesia
- Ethereum
- Klaytn
- Solana
- Tezos
- Iota
- Luna coin
- Usd coin
- Polkadot
- The Sandbox
- Bitcoin
- Cosmos
- 0x
- Litecoin
- Cardano
- Chainlink
- Uniswap
- Stellar
- Binance usd
- XRP
- Tron
- Decentraland
- Enjin coin
- Uma
- Polygon
- Basic attention token
- REN
- Qtum
- SXP
- True usd
- BNB
- Tetha Network
- Synthetix
- Compound
- Cronos
- Vechain
- Aurora
- Status
- Cartesi
- Doge coin
- Maker
- Tether
- Storj
- Venusprotocol
- Zilliqa
- Omg network
- Harmony
- Elrond
- Orbs
- iExec RLC
- Algorand
- Eos
- Wazirx
- Wrapped Bitcoin
- Electroneum (etn)
- Avalanche
- Quant
- Polymath
- Dai
- Loopring
- Ehtereum classic
- Numeraire
- Bitcoin cash
- Yearn.finance
- Neo
- Origin protokol
- Kusama
- Waves
- Alpha Venture DAO
- Nano
- Golem
- Fantom
- Kava
- Nem
- Bittorrent
- Icon
- Serum
- Pax
- Dollar
- Kyber network Crystal v2
- Bitcoin diamond
- Ardor
- Ontology
- Just Siacoin
- XDC Network
- Band protocol
- Pax gold
- Ankr
- Tenx
- Digibyte
- Ampleforth
- Orion protocol
- Bitcoin SV
- Dent
- Request
- Lyfe
- Wax
- Lisk
- StormX
- Loom network
- Metadium
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, klik di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 383 Kripto Terdaftar di Indonesia, Token ASIX Tak Masuk"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News