kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

24 reksadana Kresna Asset Management disuspensi, begini tanggapan manajemen


Senin, 10 Agustus 2020 / 18:19 WIB
24 reksadana Kresna Asset Management disuspensi, begini tanggapan manajemen
ILUSTRASI. Gerai Kresna Asset Management dari Kresna Securities


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembelian unit penyertaan reksadana racikan PT Kresna Asset Management untuk sementara waktu belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan suspensi terhadap 24 produk reksadana Kresna Asset Management yang berdasarkan data S-INVEST, keputusan tersebut efek pada Jumat (7/8).

Menanggapi hal ini, manajemen Kresna AM memberikan tanggapan melalui keterangan tertulis, Senin (10/8). Manajemen menegaskan produk reksadana Kresna AM dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi sesuai dengan prospektus yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Manajemen menyatakan kegiatan operasional Kresna AM masih tetap berjalan seperti biasa. Kegiatan pengelolaan produk reksadana juga sampai saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan reksadana secara normal seperti biasa.  

Baca Juga: Kresna Asset Management: Sampai detik ini, kami tidak pernah gagal bayar

Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan reksadana sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Manahemen mengatakan, dalam mengelola produk reksadana pihaknya senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di pasar modal. Manajemen juga bersikap transparan kepada seluruh stakeholders termasuk nasabah dan OJK mengenai seluruh kegiatan pengelolaan reksadana.

Namun, sampai dengan sebelum 5 Agustus, manajemen tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK mengenai adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan 24 produk reksadana yang dimaksud.

“Sesuai peraturan OJK, dalam 24 prospektus Reksa Dana dimaksud, seluruhnya telah secara jelas memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. Dengan demikian, setiap potensi keuntungan dan/atau kerugian dalam berinvestasi merupakan hak dan/atau tanggung jawab nasabah sepenuhnya, dan bukan merupakan pelanggaran bagi Perseroan, karena potensi keuntungan dan/atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar sebagai akibat dari pengaruh faktor peluang dan/atau risiko investasi, termasuk namun tidak terbatas pada risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko likuiditas, risiko penurunan tingkat suku bunga, risiko  wanprestasi, dan lain-lain,” jelas manajemen Kresna AM.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Kresna AM meyakini bahwa perseroan tidak melakukan pelanggaran peraturan dalam pengelolaan 24 produk reksadana tersebut.




TERBARU

[X]
×