Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi pengecualian terhadap 23 emiten dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Hal ini tertuang dalam Keputusan OJK No Kep-12/D.04/2016.
Emiten-emiten yang dikecualikan ini terbagi menjadi dua kelompok kriteria. Pertama, adalah emiten yang kondisinya dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Total emiten masuk dalam kriteria ini berjumlah 8 emiten.
Kedua, ada 15 emiten yang memenuhi kriteria paling sedikit tiga dari enam kondisi, di antaranya emiten yang sudah tidak beroperasi secara penuh minimal dalam tiga tahun terakhir, mendapat pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu paling singkat tiga tahun terakhir, atau emiten yang mendapat pembekuan seluruh kegiatan usaha.
Kondisi lainnya adalah jika OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten paling singkat tiga tahun terakhir dan tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi dalam tiga tahun terakhir, dan telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News