kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

23 emiten bebas kewajiban pelaporan


Rabu, 16 Maret 2016 / 21:49 WIB
23 emiten bebas kewajiban pelaporan


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi pengecualian terhadap 23 emiten dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Hal ini tertuang dalam Keputusan OJK No Kep-12/D.04/2016.

Emiten-emiten yang dikecualikan ini terbagi menjadi dua kelompok kriteria. Pertama, adalah emiten yang kondisinya dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Total emiten masuk dalam kriteria ini berjumlah 8 emiten.

Kedua, ada 15 emiten yang memenuhi kriteria paling sedikit tiga dari enam kondisi, di antaranya emiten yang sudah tidak beroperasi secara penuh minimal dalam tiga tahun terakhir, mendapat pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu paling singkat tiga tahun terakhir, atau emiten yang mendapat pembekuan seluruh kegiatan usaha.

Kondisi lainnya adalah jika OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten paling singkat tiga tahun terakhir dan tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi dalam tiga tahun terakhir, dan telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×