kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

23 Anggota Bursa Minat Jadi Penyedia Short Selling, Ada Broker Jumbo


Kamis, 03 Oktober 2024 / 18:59 WIB
23 Anggota Bursa Minat Jadi Penyedia Short Selling, Ada Broker Jumbo
ILUSTRASI. Ada 23 anggota bursa (AB) yang berminat menyediakan layanan short selling kepada investor.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengantongi rencana 23 anggota bursa (AB) yang berminat menyediakan layanan short selling kepada investor. Mereka adalah perusahaan efek yang mendapatkan pendampingan dari BEI. 

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan baik dari sisi administrasi dan kesiapan sistem atas 23 AB yang berminat atas transaksi short selling

"Untuk pipeline harapannya terus bertambah, tetapi dari 23 anggota bursa tersebut ada perusahaan efek dengan market share yang cukup besar di kalangan investor," kata Firza, Kamis (3/10). 

Mulai saat ini, anggota bursa sudah bisa mengajukan izin lisensi sebagai penyedia layanan short selling. Sebab BEI mengeluarkan dua aturan terbaru yang berkaitan dengan implementasi short selling

Baca Juga: BEI Resmi Berlakukan Transaksi Short Selling Mulai Hari Ini

Yakni Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kemudian, peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. 

Adapun kedua aturan tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan pada 3 Oktober. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. 

Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia mengatakan pihaknya berharap dengan dikeluarkanya Peraturan Nomor II-H dan III-I, jumlah anggota bursa yang berminat akan bertambah. 

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari anggota bursa, minta dari investor itu sangat tinggi untuk menggunakan fasilitas short selling ini," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×