Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siap menerbitkan enam aturan baru dalam waktu dekat. Lima aturan baru malah bakal segera keluar bulan Desember ini. Kelima aturan itu adalah, Peraturan Nomor XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten, Peraturan Nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), peraturan Nomor VIII.C.4 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Baru, Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah, dan satu aturan lagi tentang Stabilisasi Harga Saham Dalam Rangka Penawaran Umum.
"Aturan stabilisasi harga saham belum diputuskan nomornya," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-undangan Bapepam Sarjito Simbolon di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sementara, satu aturan lagi, kemungkinan baru bisa berlaku tahun depan. Peraturan itu adalah Peraturan No V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menjelaskan, seluruh peraturan baru ini bertujuan untuk menjembatani antara kepentingan emiten maupun investor. Sebagai contoh, revisi kenaikan pembatasan jumlah saham rights issue tanpa HMETD dari 5% menjadi 10% total saham keseluruhan.
Sekilas, aturan ini terkesan tidak memperhatikan kepentingan investor lama. Soalnya, ada kemungkinan kepemilikan saham dari pemegang saham lama bakal terdilusi dengan paksa. Tapi, menurut Fuad, aturan itu sudah cukup netral. Sebab, bila melirik aturan yang sama di negara lain seperti di Singapura, aturan di Indonesia lebih ketat. Singapura mematok besaran rights issue sebesar 15% dari total saham tak perlu melaksanakan HMETD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News