kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waskita Karya (WSKT) akan merestrukturisasi utang dengan skema beda dari sebelumnya


Selasa, 09 Maret 2021 / 08:10 WIB
Waskita Karya (WSKT) akan merestrukturisasi utang dengan skema beda dari sebelumnya


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) merestrukturisasi sejumlah obligasi baru-baru ini. Emiten BUMN ini belum belum akan berhenti merestrukturisasi utang.

"Kami akan melakukan restrukturisasi utang kepada seluruh kreditur akibat dampak covid dan penurunan kinerja tahun 2020," ujar SVP Corporate Secretary WSKT Ratna Ningrum kepada Kontan.co.id, Senin (8/3).

Nilai utang bank jangka pendek WSKT memang besar. Nilainya mencapai Rp 18,34 triliun per kuartal ketiga tahun lalu. Nilai ini termasuk utang anak usaha WSKT.

Fasilitas pinjaman dari Bank Pan Indonesia (Panin) menjadi salah satu yang akan jatuh tempo, yakni 24 Mei mendatang. Plafon fasilitas ini sebesar Rp 2,5 triliun. Per September 2020, saldo pinjamannya tersisa Rp 1,99 triliun.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) mendivestasi tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Rp 824 miliar

Ratna belum merinci utang jangka pendek mana yang akan direstrukturisasi. Yang terang, restrukturisasi kali ini bukan seperti yang dilakukan untuk utang obligasi sebelumnya. Restrukturisasi sebelumnya dilakukan dengan permohonan keringanan pembatasan rasio keuangan atawa financial covenant.

"Restrukturisasi tersebut akan memberikan perpanjangan jatuh tempo terhadap kewajiban jangka pendek. Ini juga akan mengurangi beban bunga, sehingga diharapkan akan memperbaiki kondisi likuiditas perusahaan," terang Ratna.

Tekanan akibat pandemi Covid-19 membuat sejumlah rasio keuangan seperti debt to equity ratio (DER) dan current ratio WSKT melewati covenant yang sudah ditentukan. Kondisi ini yang membuat WSKT meminta keringanan covenant kepada pemegang obligasi melalui rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 9 Februari dan 11 Februari kemarin.      

"Kami tegaskan penyelenggaraan RUPO tidak dimaksudkan untuk meminta keringanan atau pun penundaan pembayaran obligasi," tandas Ratna.

Baca Juga: Adhi Karya (ADHI) berencana mendivestasikan dua ruas tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×