kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,33   6,87   0.75%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Toba Bara (TOBA) akan gunakan dana rights issue untuk kembangkan PLTU


Selasa, 09 April 2019 / 17:41 WIB
Toba Bara (TOBA) akan gunakan dana rights issue untuk kembangkan PLTU


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) akan melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. TOBA bakal menjalankan rights issue dalam jumlah sebanyak-banyaknya 470 juta saham dengan nominal Rp 200.

Menurut Sekretaris Perusahaan TOBA Elizabeth Novi Sagita Aruan, dana hasil righst issue ini bakal digunakan untuk mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perusahaannya. Elizabeth mengatakan, TOBA juga sedang dalam proses mencari potensi akuisisi tambang baru.

“Masih terus menjajaki. Belum bisa diungkap perusahaan apa yang akan diakuisisi,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/4),

Sebelumnya, melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia tanggal 8 April 2018, direksi TOBA mengatakan rights issue ini bertujuan untuk memperkokoh struktur permodalan. Dana rights issue ini bakal digunakan untuk membiayai investasi, serta mendukung perkembangan dan ekspansi usaha TOBA.

Direksi TOBA berharap, dalam jangka panjang, penambahan modal ini dapat meningkatkan daya saing usaha dan imbal hasil nilai investasi bagi para pemegang saham.
Di saat yang sama, TOBA juga akan melaksanakan aksi korporasi berupa pemecahan nominal saham atau stock split dengan rasio 1:4.

Dalam hal stock split ini, berarti nominal saham TOBA hasil right issue bakal berubah dari Rp 200 menjadi Rp 50. Jumlah sahamnya juga akan bertambah menjadi 1,88 miliar saham.

Untuk menjalankan aksi korporasi tersebut, TOBA bakal meminta izin kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2019.

Kemudian, pernyataan pendaftaran rights issue ini wajib efektif maksimal 12 bulan setelah mendapat persetujuan dalam RUPSLB tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×