kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tertekan kenaikan beban keuangan, laba bersih PTPP di kuartal I-2020 anjlok 92,22%


Senin, 15 Juni 2020 / 13:41 WIB
Tertekan kenaikan beban keuangan, laba bersih PTPP di kuartal I-2020 anjlok 92,22%
ILUSTRASI. Pekerja berada di ketinggian proyek pembangunan properti di Jakarta, Jumat (02/06). Pengembang properti terkemuka PT PP Properti Tbk (PPRO) pada kuartal I tahun ini berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp91,1 miliar. Direktur Utama PP Properti Taufik Hid


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Laba bersih alias laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk PT PP Tbk (PTPP) anjlok 92,22% secara tahunan (yoy) dari Rp 171,16 miliar menjadi Rp 13,32 miliar.

Salah satu penyebab turunnya laba PTPP adalah pendapatan yang turun 31,11% yoy dari Rp 4,95 triliun menjadi RP 3,41 triliun.

Sementara beban pokok di kuartal I-2020 tercatat sebesar Rp 3,08 triliun. Dus, laba kotor PTPP juga tercatat turun 48,51% dari Rp 638,06 miliar menjadi Rp 328,58 miliar.

Baca Juga: Daya beli masyarakat tertekan corona, simak prospek emiten rokok

Laba semakin tertekan karena adanya kenaikan beban keuangan hingga 53,43% yoy dari Rp 117,9 miliar menjadi Rp 180,9 miliar serta beban lainnya yang meningkat 115,72% dari Rp 19,27 miliar menjadi Rp 41,57 miliar.

Seluruh komponen pendapatan PTPP mengalami penurunan kecuali divisi pra-cetak dan energi. Porsi pendapatan terbesar adalah jasa konstruksi yang turun dari Rp 3,95 triliun menjadi Rp 2,72 triliun.

Porsi tersebut setara 79,77% dari total pendapatan PTPP. Sementara divisi pra-cetak (precast) mengalami kenaikan 168,17% dari Rp 20,32 miliar menjadi 54,52 miliar. Divisi energi naik 14,38% yoy dari Rp 24,97 miliar menjadi Rp 28,56 miliar.

Baca Juga: Menadah dividen emiten konstruksi BUMN




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×