kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satu lagi emiten saham tumbang


Kamis, 23 November 2017 / 11:21 WIB
Satu lagi emiten saham tumbang


Reporter: Dityasa H Forddanta, Riska Rahman | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar emiten yang terkena pailit bertambah. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit demi hukum.

Oktober lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting atas saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Delisting ini menyusul pailitnya CPGT sejak 28 April 2017.

Berdasarkan riset KONTAN, ada sejumlah emiten yang surat utangnya masih mendapat peringkat di bawah investment grade. Dengan kata lain, kemampuan si emiten membayar utang dinilai rendah.

Standard & Poor's (S&P), misalnya, memberi rating CCC untuk PT MNC Investama Tbk. Sementara surat utang PT Bumi Resources Tbk mendapat peringkat D. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat rendah pada obligasi SMDM, FREN, dan MTFN mendapatkan rating idD dari Pefindo.

Meski begitu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan, emiten pailit belum tentu karena keuangannya tidak sehat. "Bisa banyak sebabnya. Salah satunya karena gagal dalam mengoperasikan perusahaan," ujar dia pada KONTAN, Rabu (22/11).

BEI menandaskan sudah memiliki sistem untuk mengantisipasi hal ini. Salah satunya melalui analisis laporan keuangan emiten, serta memperhatikan pendapat akuntan atas going concern emiten. Jika ada indikasi keuangan emiten terganggu, BEI bisa mensuspensi sahamnya.

Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan menilai, pemegang saham DAJK masih memiliki harapan. Pailitnya DAJK bersifat force majeure. Jadi, perusahaan masih bisa berproduksi. DAJK juga masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berkaca dari kejadian ini, Kepala Riset BNI Sekuritas Norico Gaman mengingatkan, selain mencermati kinerja keuangan, investor perlu melihat kualitas manajemen. "Bisa saja industrinya bagus, tapi manajemen tidak profesional mengelola utang," ujar dia.

Norico juga menilai regulasi bursa harus diperkuat. Ia mencontohkan, di Amerika Serikat ada undang-undang khusus yang melindungi investor. Beleid ini memungkinkan emiten nakal dikenakan denda yang tak murah. "Regulasi seperti ini butuh peran semua pihak," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×