kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi hukum bayangi pemimpin Pandawa Group


Selasa, 15 November 2016 / 20:27 WIB
Sanksi hukum bayangi pemimpin Pandawa Group


Reporter: Namira Daufina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kegiatan pengumpulan dana masyarakat Pandawa Group sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Meski kegiatan penghimpunan dana dilakukan secara pribadi oleh Pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto, namun Satgas Waspada Investasi memastikan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang terlibat baik secara langsung maupun tidak.

Hal ini ditegaskan dalam rilis resmi Satgas Waspada Investasi, Selasa (15/11). Ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku tetapi juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam pertemuan antara Satgas Waspada Investasi dengan Nuryanto disampaikan, segala penghimpunan dana masyarakat atas nama Pandawa Group dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto. Namun Nuryanto juga berkelit bahwa bukan ia yang menawarkan masyarakat untuk menyimpan dananya tapi masyarakat yang memang menitipkan dana.

“Bagaimanapun tindakan ini ilegal dan sudah resmi dilarang per 11 November 2016 kemarin,” kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Selasa (15/11).

Nantinya apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana tanpa izin, maka OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan. Sebab hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.

Karena itu Satgas Waspada Investasi dan OJK menghimbau masyarakat khususnya yang berdomisili di Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana di Nuryanto atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin resmi OJK.

Sebelum berinvestasi pun masyarakat perlu memastikan perusahaan yang menawarkan produk investasi sudah memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Serta memastikan bahwa sudah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×