kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ROTI realisasikan 12,87% dari target maksimal buybuck saham yang ditetapkan


Jumat, 11 Januari 2019 / 19:51 WIB
ROTI realisasikan 12,87% dari target maksimal buybuck saham yang ditetapkan


Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), telah melakukan pembelian kembali alias buyback saham perseroan. Tercatat sampai 20 September 2018, ROTI telah melakukan buyback sebanyak 79,66 juta saham atau setara 12,87% dari target maksimal buyback sebanyak 618,64 juta saham atau 10% dari modal disetor.

Aksi korporasi ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Juli 2018 lalu.

Mengutip data dari RTI Bussines pada hari ini (11/1), harga rata-rata buyback saham sebesar Rp 967,44 per saham dan yang menjadi bursa pelaksana adalah BCA Sekuritas. Maka ROTI membutuhkan dana sebesar Rp 581,52 miliar untuk melakukan buyback saham.

Selanjutnya, berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, sejak tanggal 20 Juli 2018 hingga 20 September 2018, ROTI sudah melakukan buyback saham sebesar 79,66 juta saham.

Corporate Secretary ROTI Sri Mulyana mengatakan, bahwa total presentase jumlah saham buyback dibanding saham yang tercatat di BEI senilai 1,29%. "Sedangkan dana yang tersisa untuk buyback sebesar Rp 10,77 miliar," paparnya dalam keterbukaan informasi hari ini.

Sebelumnya, Vice President Investor Relations and Corporate Communications Lukito Kurniawan Gozali menerangkan bahwa rencana buyback saham ini ditujukan untuk menstabilkan harga saham ROTI.

"Melalui buyback ini, ROTI berusaha menjaga harga saham pada tingkat yang baik bagi pemegang saham, serta rencana buyback ini pun akan memberikan fleksibilitas bagi ROTI dalam mengelola jangka panjang," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×