kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Putusan MA ke pulau G berdampak positif bagi APLN


Senin, 14 Agustus 2017 / 06:20 WIB
Putusan MA ke pulau G berdampak positif bagi APLN


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Penolakan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terhadap PT Muara Wisesa Samudera bisa menjadi angin segar bagi reklamasi pulau G.

Anak usaha PT Agung Podomoroland Tbk (APLN) ini sebelumnya juga memperoleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam perkara tersebut di tingkat banding.

Artinya, APLN memperoleh restu secara hukum untuk melanjutkan reklamasi di Pulau G, pulau buatan dengan luas sekitar 161 hektare dan berlokasi di wilayah utara Jakarta. Mengutip laporan keuangan APLN oper Juni 2017, jumlah tercatat aset reklamasi Pulau G adalah sebesar Rp 2,54 triliun.

Terkait dengan tuntutan hukum atas reklamasi Pulau G terhadap Muara Wisesa Samudera, APLN juga telah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mempertimbangkan dampak dari tuntutan hukum dan sanksi administratif tersebut terhadap kegiatan operasional Muara Wisesa Samudera.

Menurut laporan keuangan APLN, manajemen perusahaan properti ini telah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang ditunjuk, dan menyatakan bahwa sanksi administratif tersebut bersifat sementara. Selain tertundanya pelaksanaan reklamasi, tidak terlihat dampak yang merugikan secara material terhadap kegiatan operasional. Selain itu, Muara Wisesa Samudera dan manajemen APLN berkeyakinan bahwa proyek reklamasi tersebut tetap dapat dilanjutkan.

Namun demikian, menanggapi putusan MA, ini, manajemen APLN masih enggan merespon dan memberi jawaban. "Silakan ditanyakan kepada pembuat kebijakan, sebagai pengembang hanya mengikuti saja," kata Wibisono, Investor Relations APLN saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/8).

Hans Kwee, Direktur Investa Saran mandiri mengatakan bahwa dengan dilanjutkannya reklamasi pulau G, maka prospek saham APLN ke depan akan semakin baik dan berdampak positif bagi saham APLN. "Positif, karena adanya kepastian proyek," kata Hans kepada KONTAN.

Pada penutupan Jumat lalu, saham APLN ditutup di angka Rp 226 per saham atau turun 2 poin dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×