kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

Pajak digunting, DIRE mulai dijajaki


Kamis, 12 November 2015 / 07:45 WIB
Pajak digunting, DIRE mulai dijajaki


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penghapusan pajak berganda pada instrumen dana investasi real estate (DIRE), resmi diteken. Sejumlah perusahaan properti mulai menjajaki penerbitan DIRE dalam negeri.

Direktur Investasi Ciptadana Asset Management Irvin Patmadiwiria mengaku, sekitar lima perusahaan sudah melakukan penjajakan penerbitan DIRE. Asal tahu saja, Ciptadana merupakan satu-satunya manajer investasi yang telah menerbitkan DIRE di Tanah Air.

Irvin bertutur, kelima perusahaan tersebut telah berkonsultasi dengan Ciptadana terkait tata cara serta keuntungan dari DIRE. "Mayoritas perusahaan yang melakukan pembicaraan bergerak di bisnis perhotelan dan pusat perbelanjaan atau mal," ujar dia, Rabu (11/11).

Menurut Irvin, meski kelima perusahaan belum mencapai kata sepakat untuk membuat DIRE, namun ada potensi penerbitan sebesar Rp 2 triliun. Di samping itu, Ciptadana kini tengah memproses penerbitan DIRE dengan aset dasar mal.

Produk ini rencananya diluncurkan tahun depan, dengan target dana kelolaan Rp 500 miliar. Saat ini, Ciptadana sudah memiliki satu produk DIRE dengan aset dasar pusat perbelanjaan Solo Grand Mall, di Solo, Jawa Tengah. Dana kelolaannya Rp 500 miliar.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P. Adhi bilang, ia masih akan mencermati detil peraturan baru ini. "Kami akan ambil yang terbaik untuk Summarecon. Belum tahu aset mana yang mau dibikin DIRE," katanya, Rabu (11/11).

Pemerintah memberikan insentif penghapusan pajak ganda instrumen DIRE demi menarik dana yang nangkring di luar negeri.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah meneken PMK mengenai pajak DIRE pada Selasa (10/11) lalu. "Kami hanya mengatur mengenai pajak, sedangkan teknis penerbitan ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Menurut Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi, perusahaan yang ingin menerbitkan DIRE di Indonesia harus mengikuti peraturan OJK yang sudah ada. Misalnya, peraturan nomor IX.C.15 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum DIRE.

"OJK akan mengundang perusahaan properti. Kami akan tunjukkan kalau masalah pajak sudah beres dan mendorong mereka menerbitkan DIRE," kata Fakhri.

OJK juga mengkaji penerbitan DIRE beraset dasar infrastruktur. Tujuannya, agar skema DIRE bisa digunakan untuk pengembangan infrastruktur. "Bentuknya atau polanya seperti apa akan kami kaji," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida.

Parto Kawito, Direktur Utama PT Infovesta Utama, menilai, DIRE akan menambah alternatif investasi bagi investor. Potensi return instrumen ini cukup tinggi, sekitar 13% setahun. "Perusahaan properti juga akan dapat keuntungan karena punya dana untuk ekspansi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×