kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK merelaksasi aturan reksadana


Kamis, 14 Juli 2016 / 07:15 WIB
OJK merelaksasi aturan reksadana


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan, Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Ini merupakan revisi dan penggabungan beleid sebelumnya.

Dalam aturan ini, OJK menyempurnakan sejumlah ketentuan. Antara lain, menambah jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi reksadana. Kini, manajer investasi bisa memutar aset dasar pada efek utang pendapatan tetap baik konvensional ataupun syariah, seperti surat utang jangka menengah (MTN), efek beragun aset (EBA) serta Dana Investasi Real Estate (DIRE) tidak melakukan penawaran umum.

Investasi efek tersebut tidak boleh lebih dari 15% Nilai Aktiva Bersih (NAB). OJK juga membolehkan memutar aset dasar pada efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% dari NAB.

"Juga bisa berinvestasi pada efek lain yang ditetapkan OJK," ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida dalam keterangan resmi, Rabu (13/7).

Otoritas juga menurunkan minimum dana kelolaan reksadana menjadi Rp 10 miliar dari Rp 25 miliar. Jangka waktu pemenuhan minimum dana kelolaan tersebut diperpanjang pula jadi 90 hari bursa.

Untuk jangka waktu reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan dan reksadana indeks diperpanjang menjadi 120 hari bursa. Tak hanya itu, proses transaksi reksadana juga dipermudah. Konfirmasi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan unit penyertaan (switching) serta laporan bulanan ke investor dapat disampaikan secara elektronik.

Direktur Investasi PT Sucorinvest Asset Management Jemmy Paul Wawointana menyatakan, POJK anyar ini membawa angin segar bagi industri reksadana. Penurunan minimum dana kelolaan menjadi Rp 10 miliar sangat membantu para pelaku untuk meracik produk.

Apalagi OJK juga menambah jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio KIK. "Ini menarik dan memberi kelonggaran manajer investasi melakukan aktivitas investasi. Untuk investor yang mengharapkan eksposur ke luar negeri menjadi lebih menarik," paparnya.

Jemmy meramal, biaya operasional manajer investasi berpotensi mengecil. Sebab, konfirmasi transaksi disampaikan secara elektronik. Namun, "Dalam pipeline kami belum ada fund baru dalam waktu dekat," ujarnya.

Direktur Panin Asset Management (PAM) Rudiyanto menyatakan, peraturan yang kini lebih fleksibel akan berdampak positif baik bagi manajer investasi dan investor. Seperti penurunan minimum dana kelolaan.

Memang pembelian efek umumnya dipatok minimal miliaran rupiah. "Tak masalah bisa diisi Surat Utang Negara (SUN)," terangnya.

Sedangkan Direktur Riset Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo bilang, pembentukan reksadana KIK baru dengan dana kelolaan hanya Rp 10 miliar kurang efisien.

"Kecuali reksadana tersebut pernah memiliki AUM besar, kemudian susut karena business cycles," jelasnya.

Tapi, aturan ini bakal menarik minat manajer investasi menerbitkan KIK. "Kami selalu memperhatikan demand," tuturnya. OJK juga akan merelaksasi aturan kontrak pengelolaan dana (KPD) dan reksadana penyertaan terbatas.

"Kami menggandeng Ditjen Pajak untuk memperoleh wajib pajak yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty," ujar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×