kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Mau ikut investasi equity crowdfunding, berikut syarat pemodal yang harus dipenuhi


Kamis, 10 Oktober 2019 / 19:05 WIB
ILUSTRASI. OJK telah merilis layanan yang bisa dijadikan alternatif investasi bagi investor yakni layanan equity crowdfunding.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis layanan yang bisa dijadikan alternatif investasi bagi investor yakni layanan equity crowdfunding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan investor atau pemodal yang bisa berinvestasi di layanan ini harus memenuhi beberapa ketentuan. 

“Pertama, memilki kemampuan menganalisis risiko terhadap saham. Kedua, kalau pemodal penghasilannya sampai dengan Rp 500 juta per tahun, maksimum investasi 5% dari penghasilan,” jelasnya saat ditemui Kontan.co.id, Kamis (10/10).

Baca Juga: Entitas perusahaan konglomerasi dilarang terbitkan saham di equity crowdfunding

Selain itu, Fakhri menjelaskan kalau penghasilan investor lebih dari Rp 500 juta per tahun, mereka boleh investasi maksimum 10% dari penghasilan. 

Fakhri bilang OJK punya pengecualian bagi pihak pemodal bisa saja investasinya tidak dibatasi nilai maksimumnya. Syaratnya adalah merupakan badan hukum dan pihak yang berpengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit dua tahun sebelum penawaran saham. 

Baca Juga: Jadi alternatif investasi ritel, mari mengenal lebih jauh tentang equity crowdfunding

Selain memenuhi ketentuan yang ada OJK juga mengatur perjanjian pihak penyelenggara dengan pemodal yang dituangkan dalam bentuk baku. Perjanjian ini dapat memuat ketentuan pemberian kuasa kepada penyelenggara untuk mewakili pemodal sebagai pemegang saham penerbit. Hal ini termasuk rapat umum pemegang saham penerbit dan penandatanganan akta atau dokumen terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×