kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mau ikut investasi equity crowdfunding, berikut syarat pemodal yang harus dipenuhi


Kamis, 10 Oktober 2019 / 19:05 WIB
Mau ikut investasi equity crowdfunding, berikut syarat pemodal yang harus dipenuhi
ILUSTRASI. OJK telah merilis layanan yang bisa dijadikan alternatif investasi bagi investor yakni layanan equity crowdfunding.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis layanan yang bisa dijadikan alternatif investasi bagi investor yakni layanan equity crowdfunding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan investor atau pemodal yang bisa berinvestasi di layanan ini harus memenuhi beberapa ketentuan. 

“Pertama, memilki kemampuan menganalisis risiko terhadap saham. Kedua, kalau pemodal penghasilannya sampai dengan Rp 500 juta per tahun, maksimum investasi 5% dari penghasilan,” jelasnya saat ditemui Kontan.co.id, Kamis (10/10).

Baca Juga: Entitas perusahaan konglomerasi dilarang terbitkan saham di equity crowdfunding

Selain itu, Fakhri menjelaskan kalau penghasilan investor lebih dari Rp 500 juta per tahun, mereka boleh investasi maksimum 10% dari penghasilan. 

Fakhri bilang OJK punya pengecualian bagi pihak pemodal bisa saja investasinya tidak dibatasi nilai maksimumnya. Syaratnya adalah merupakan badan hukum dan pihak yang berpengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit dua tahun sebelum penawaran saham. 

Baca Juga: Jadi alternatif investasi ritel, mari mengenal lebih jauh tentang equity crowdfunding

Selain memenuhi ketentuan yang ada OJK juga mengatur perjanjian pihak penyelenggara dengan pemodal yang dituangkan dalam bentuk baku. Perjanjian ini dapat memuat ketentuan pemberian kuasa kepada penyelenggara untuk mewakili pemodal sebagai pemegang saham penerbit. Hal ini termasuk rapat umum pemegang saham penerbit dan penandatanganan akta atau dokumen terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×