kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Malang kini punya Satgas Waspada Investasi


Selasa, 09 Agustus 2016 / 17:20 WIB
Malang kini punya Satgas Waspada Investasi


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Mesti Sinaga

MALANG. Tawaran investasi ilegal masih marak di Malang. Tak heran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih kota yang dipimpin Mochamad Anton itu menjadi kota pertama yang memiliki tim Satuan Tugas Waspada Investasi tingkat kota.

"Malang memang bukan kota yang paling banyak memiliki tawaran investasi ilegal. Tapi Malang menjadi salah satu target kota yang wajib memiliki Satgas Waspada Investasi," ujar Kusumaningtuti S Setiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Selain Malang, imbuh Kusumaningtuti, ada beberapa kota lain yang memiliki penawaran investasi ilegal yang cukup besar, yakni Cirebon, Kupang, Pontianak dan Makassar

Indikasi banyaknya penawaran investasi ilegal tersebut dihitung berdasarkan jumlah uang yang beredar banyak, namun daya serap investasi yang tercatat di OJK justru minim.

Kusumaningtuti mengatakan, jumlah dana pihak ketiga dan penyaluran kredit di Malang dan Jawa Timur pada umumnya masih sangat mini. "Itu menjadi indikasi besar adanya investasi yang tidak tercatat di OJK," jelas Kusumaningtuti, Selasa (9/8).

Senada, Ketua OJK Malang Indra Krisna menyatakan, secara year to date jumlah aduan masyarakat ke OJK Malang sebanyak 117. Jumlah laporan tersebut meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu. Sampai Juni tahun lalu, OJK menerima sekitar 90 aduan. "Bisa jadi ini salah satu keberhasilan edukasi, masyarakat paham sehingga mengadukan," kata dia.

Laporan masyarakat tersebut terkait perbankan dan beberapa yang masih menjadi kewenangan OJK. "Kalau yang bukan kewenangan kami, sebenarnya sudah banyak yang datang, tapi kami tidak bisa menganggap itu laporan," ujar Indra.

Indra memaparkan, beberapa kasus yang ditangani OJK di antaranya perbankan 60 kasus, asuransi enam kasus, perusahaan pembiayaan 21 kasus dan beberapa yang lain.

"Jika di bawah kewenangan kami dan tidak perlu tim Satgas, kami bisa selesaikan dan hampir 80% sudah diselesaikan," ujar dia. Rata-rata kasus tersebut timbul karena salah komunikasi antara nasabah dengan lembaga jasa keuangan, sehingga permasalahan tidak sampai ke tingkat gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×