kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPEI akan perketat transaksi jual beli saham


Selasa, 31 Maret 2015 / 18:12 WIB
KPEI akan perketat transaksi jual beli saham
ILUSTRASI. Cermati Rekomendasi Harga Motor Bekas Rp 7 Jutaan, Pilih Skutik hingga Motor Bebek.KONTAN/Muradi/15/04/2011


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diperketat. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama dengan BEI akan menetapkan kriteria saham berisiko.

Sehingga dalam penyelesaian transaksi nanti, KPEI akan memilah saham mana saja yang akan dijamin agar terhindar dari gagal serah. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan pelaksana dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 26/POJK/2014.

Aturan ini berisi tentang beberapa perubahan terkait penyelesaian transaksi bursa. Diantaranya mengenai efek yang tidak dijamin dan transaksi yang dipisahkan. Jadi, dalam pasal 25, diatur mengenai efek-efek yang tidak akan dijamin dalam melakukan tranasksi jual beli saham.

"Jadi, kami akan mengumumkan kelompok efek tertentu yang tidak dijamin dua hari sebelum transaksi," ujar Hasan, Selasa (31/3).

Saat ini, KPEI tetap melakukan penjaminan atas setiap transaksi penyelesaian saham agar terhindar gagal serah dan gagal bayar. Nah, nanti jika kebijakan ini sudah keluar, maka KPEI tidak lagi menjamin jika ada investor yang kesulitan memperoleh saham yang dinilai bersiko.

Belum ada kriteria mendetil mengenai kriiteria saham yang tidak dijamin itu. Pasalnya, KPEI bersama dengan BEI tengah menggodok ketentuan-ketentuan yang menjadi acuan. Hanya saja, beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan untuk mengelompokkan efek yang tidak dijamin.

Diantaranya, berdasarkan komposisi kepemilikan efek, termasuk jumlah saham publik dan konsentrasi kepemilikan efek.Kemudian, didasarkan pada pola, volume, dan frekuensi transaksi efek, serta fluktuasi harga efek.

Efek-efek yang masuk dalam kategori unusual market activity (UMA) bisa menjadi salah satu syarat yang akan diperhatikan. Selain itu, kata Hasan, fundamental emiten juga bisa menjadi salah satu syarat penilaian.

Kebijakan ini dilakukan sebelum transaksi terlaksana. Pada pasal selanjutnya, pasal 26, juga ada transaksi dipisahkan. Jadi, kebijakan ini dilakukan setelah transaksi jual beli terlaksana namun belum settle. Jika dalam suatu transaksi dicurigai bermasalah, maka transaksi yang dimaksud akan dipisahkan, tidak dicampur dengan transaksi reguler lainnya.

Transaksi dinyatakan selesai setelah tiga hari pasca jual beli disepakati atau dikenal dengan istilah T 3. Nah, jika setelah kesepakatan jual beli disetujui keduabelah pihak, namun otoritas mengendus adanya ketidakawajaran, maka KPEI akan meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan transaksi tersebut.

Transaksi mencurigakan itu akan diperiksa dalam kurun waktu tertentu. Jika diketahui tidak wajar, maka transaksi tidak akan diselesaikan. Namun, jika hasil pemeriksaan diketahui transaksi tidak bermasalah, maka akan ada kompensasi yang diberikan.

Hanya saja, Hasan belum bisa mengatakan kompensasi apa yang akan diberikan. Ketentuan ini akan mulai diimplementasikan pada Januari 2016 mendatang. Adapun, aturan pelaksana targetnya bakal rilis September 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×