kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini antisipasi BEI bagi emiten terindikasi sakit


Rabu, 22 November 2017 / 21:49 WIB
Ini antisipasi BEI bagi emiten terindikasi sakit


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit demi hukum. Pailit diputus berdasarkan permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Pailitnya DAJK menambah panjang daftar emiten bursa yang sebelumnya telah lebih dulu pailit. Oktober lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Delisting ini dilakukan menyusul dinyatakan pailitnya CPGT sejak 28 April 2017. Bukan hanya itu, harta pailit CPGT juga berada dalam keadaan insolvensi.

Ini hanya sebagian kecil sejumlah emiten yang kondisi kesehatan keuangannya sakit. Selain dua nama tersebut, tak sedikit emiten yang kesehatan keuangannya sedang batuk. Beruntung, sebagian dari mereka masih memiliki opsi perdamaian dengan merestrukturisasi utang bersama para krediturnya.

Ada PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) yang akan memproses konversi utangnya ke saham mulai Februari 2018 mendatang. Proses restrukturisasi utang PT Bumi Resources Tbk (BUMI) malah sedang berjalan.

Meski demikian, Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat mengatakan, pailitnya suatu emiten tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi keuangannya sedang tidak sehat. Pasalnya, ada juga perusahaan dalam kondisi sehat diajukan pailit oleh para kreditur karena tidak mau memenuhi kewajibannya.

Namun, ia juga tak menampik, kondisi pailit di satu sisi menjadi permasalahan emiten akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban. "Bisa disebabkan banyak sebab, salah satunya karena perusahaan gagal dalam mengoperasikan perusahaan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (22/11).

Pihak bursa sejatinya sudah memiliki sistem untuk mengantisipasi hal ini. Antisipasi perlu dilakukan guna melindungi hak investor, terutama ritel. Salah satunya dengan melakukan monitoring terhadap emiten yang terindikasi kesulitan dalam membayar kewajibannya. Monitoring dilakukan dengan menganalisa laporan keuangan serta memperhatikan pendapat akuntan atas going concern perusahaan.

Jika indikasi terganggunya keuangan emiten terlihat, langkah yang langsung bisa diambil bursa adalah dengan mensuspensi saham emiten yang bersangkutan. "Tentunya sambil melakukan monitoring atas perkembangan perusahaan," imbuh Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×