kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deteksi lebih dini gelagat emiten pailit


Jumat, 28 April 2017 / 13:04 WIB
Deteksi lebih dini gelagat emiten pailit


Reporter: Dede Suprayitno, Dityasa H Forddanta, Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Satu lagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengibarkan bendera putih. Hasil voting kreditur PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) menunjukkan, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian.

Ini berarti CPGT dinyatakan pailit. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dijadwalkan mengetuk palu pada 2 Mei 2017. Kondisi CPGT mendapat sorotan BEI. Ada konsekuensi bagi emiten pailit. "Akan delisting," ungkap Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat ke KONTAN, kemarin.

Bagaimana nasib investor publik di CPGTĀ Samsul menjelaskan, tak ada prosedur khusus. "Membeli saham adalah bentuk investasi. Namun kalau sudah menyangkut kepailitan, ikuti saja semua ketentuan hukum terkait kepailitan," kata dia.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menyatakan, emiten yang pailit akan menjalani proses tertentu. Dia menyatakan, manajemen BEI juga memantau dan setiap proses tersebut. "Misalnya, dari mulai revenue tidak ada saja, kami sudah suspensi dan mengumumkannya. Auditor menulis tentang keraguan akan going concern juga biasanya sudah kami suspensi," terang Tito Sulistio kepada KONTAN, Kamis (27/4).

Sebagai catatan, hingga kemarin, BEI belum mensuspensi saham CPGT. Harga saham CPGT kemarin ditutup di level Rp 50 per saham. Meski demikian, Tito menandaskan, pada dasarnya BEI akan mengamati berita emiten sekecil apa pun. "Semua untuk minority protections," tandas dia.

Tito mencontohkan, berita seperti ketiadaan revenue maupun proses pengadilan yang bisa bahayakan emiten menjadi pertimbangan. "Prinsipnya sesuatu yang bisa mempengaruhi harga saham, dalam tempo 2 x 24 jam harus dilaporkan," ungkap dia.

Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston Napitupulu menilai, bagi pemegang saham, termasuk investor ritel, pailit merupakan salah satu risiko dalam berinvestasi. Lagi pula secara hierarki, hak pemegang obligasi lebih utama.

Jika urusan itu kelar, baru memikirkan hak pemegang saham. Oleh sebab itu, kehati-hatian investor saat memutuskan masuk pasar modal diperlukan. Cermati isi emitennya, juga sektor yang dijalaninya.

Persoalannya, meski sudah mencermati hingga detail pun masih bisa terpeleset. Skenario terburuk pailit tak bisa dihindari. Dalam kondisi ini, ada parameter yang bisa menjadi acuan. "Jika emiten tidak bisa bayar bunga, itu sudah jadi tanda-tanda," imbuh dia.

Jika kondisi ini terjadi, sudah ada sinyal kuat untuk keluar dari saham emiten itu meski proses hingga emiten diputuskan pailit butuh waktu lama. Sebab masih ada sejumlah skema restrukturisasi untuk menyelamatkan emiten yang terancam bangkrut.

Ada skema tukar guling saham. Ada pula skema penundaan pembayaran bunga hingga periode tertentu, tapi emiten itu tetap wajib menjual sebagian aset untuk melunasi sebagian pokoknya.

Skema itu bisa dilakukan jika prospek sektornya masih bagus. Sehingga emiten punya waktu memperbaiki cashflow. "Skema ini juga dilakukan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA)," ungkap Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×