kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana perlindungan investor Indonesia paling minim


Selasa, 28 Juli 2015 / 16:24 WIB
Dana perlindungan investor Indonesia paling minim


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Nilai dana perlindungan investor pasar modal di Indonesia paling minim dibandingkan negara lain, termasuk negara tetangga. Saat ini, nilai dana perlindungan investor hanya Rp 25 juta per pemodal. Otoritas berencana meningkatkan nilai klaim penggantian menjadi Rp 100 juta per investor.

Kendati dinaikkan, jumlah itu masih tetap yang terendah. Pada Bursa Malaysia misalnya, nilai penggantian setara dengan Rp 350 juta per investor. Thailand sekitar Rp 394 juta dan Singapura mencapai Rp 494 juta.

Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) Yoyok Isharsaya mengatakan, rencana kenaikan dana perlindungan investor itu masih dibahas antara pemegang saham P3IEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun pemegang saham P3IEI adalah para SRO yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Saat ini, jumlah aset investor saham yang dilindungi mencapai Rp 761,62 triliun dari total 438.800 pemodal. Adapun, total dana perlindungan pemodal yang dikelola P3IEI sekitar Rp 95,81 miliar.

Dana kelolaan ini berasal dari iuran awal dan iuran tahunan para perantara pedagang efek (PPE) yang menadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian. Jumlah PPE itu sebanyak 112 perusahaan.

Nilai iuran keanggotaan awal yang ditarik sebesar Rp 100 juta per sekuritas. Sedangkan, iuran keanggotaan dibanderol dengan rasio 0,001% dari rata-rata bulanan aset nasabah di tahun sebelumnya yang dititipkan pada PPE.

Namun, iuran keanggotaan awal dan tahunan itu telah ditalangi oleh ketiga SRO sejak 2014 hingga 2015. Tahun depan, anggota bursa (AB) sudah mulai harus membayar iuran tahunan. Bersamaan dengan itu, P3IEI juga akan mengutip iuran dari Bank Kustiodian.

Besarnya iuran akan ditetapkan paling lambat 30 September 2015. Charya Rabindra Lukman, Sekretaris Perusahaan P3IEI menambahkan, rasio iuran tahunan bank kustodian kemungkinan akan lebih kecil dibandingkan PPE.

"Tetapi, kami belum bisa bilang angka pastinya," tutur dia. Pasalnya, total aset yang dikelola bank kustodi jumlahnya sangat besar, sekitar Rp 2.300 triliun. Selain itu, risiko hilangnya aset di bank kustodian dinilai minim.

Sedangkan, untuk iuran awal bagi bank kustodian, kata Charya, kemungkinan juga akan ditanggung oleh seperti PPE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×