kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   10,00   0,06%
  • IDX 8.172   83,22   1,03%
  • KOMPAS100 1.132   12,90   1,15%
  • LQ45 807   10,52   1,32%
  • ISSI 287   2,09   0,73%
  • IDX30 421   5,64   1,36%
  • IDXHIDIV20 477   7,08   1,51%
  • IDX80 125   1,23   0,99%
  • IDXV30 134   0,27   0,20%
  • IDXQ30 133   1,76   1,34%

BRAU tetap menagih US$ 173 juta ke Rosan


Kamis, 28 Januari 2016 / 08:05 WIB
BRAU tetap menagih US$ 173 juta ke Rosan


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski sudah menjadi mantan direktur utama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Rosan Perkasa Roeslani nyatanya masih memiliki sangkutan di perusahaan batubara itu. Rosan yang kini menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memiliki utang ke BRAU.

Berdasarkan keputusan arbitrase Singapore International Arbitration Centre, pada akhir 2014 silam, Rosan tercatat punya kewajiban US$ 173 juta kepada BRAU, emiten batubara yang kini dikendalikan oleh Grup Sinarmas.

Saat KONTAN mengonfirmasi, Rosan lebih banyak diam dan enggan berkomentar banyak terkait perkembangan penyelesaian utang tersebut. Dia hanya mengatakan, kewajiban itu akan diselesaikan secara damai.

"Tanya ke BRAU saja itu. Sudah damai. Ya, akan mengarah kepada perdamaian," ungkap Rosan kepada KONTAN, Rabu (27/1).

Dia enggan menjelaskan secara spesifik proses yang tengah berlangsung terkait utang tersebut, termasuk mengenai perdamaian yang dia maksud.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Perusahaan BRAU Gamal H Wanengpati menjelaskan, hingga kemarin, manajemen BRAU belum mengetahui tentang rencana perdamaian yang dimaksud Rosan.

Yang jelas, saat ini BRAU masih akan terus berupaya melaksanakan keputusan arbitrase tersebut terhadap Rosan. Dalam perjanjian sebelumnya, Rosan harus melakukan pengalihan aset. Namun, hingga kini, BRAU juga belum mendapatkan pengalihan aset maupun uang tunai dari Rosan.

"Belum ada informasi soal realisasi pembayarannya. Kami akan tetap melaksanakan proses dan keputusan arbitrase sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Gamal.

Manajemen BRAU berharap, Rosan segera melunasi kewajibannya. "Kami ingin segera diselesaikan seluruh kewajiban ini," imbuh Gamal.

Sekadar mengingatkan, kewajiban Rosan ini bermula dari hasil investigasi Asia Resource Minerals Plc (ARMS), induk BRAU sebelumnya. Kala itu, ARMS menemukan kerugian senilai US$ 201 juta akibat penyelewengan keuangan di BRAU.

Perinciannya, US$ 49 juta ada di buku tahun 2011 dan US$ 152 juta tercatat di laporan keuangan BRAU 2012 yang penggunaannya tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×